Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Nyata : Seorang Suami Tenteng Potongan Kepala Istri, Dibawa Berjalan hingga 1 Km

Pemandangan mengerikan saat seorang suami ditangkap kepolisian lantaran memenggal kepala istrinya sendiri.

TRIBUNJATENG.COM - Pemandangan mengerikan saat seorang suami ditangkap kepolisian lantaran memenggal kepala istrinya sendiri.

Tak hanya itu, pria berusia 30 tahun tersebut bahkan menenteng kepala sang istri dengan berjalan kaki sejauh 1 km.

Keduanya sebelumnya diketahui cekcok rumah tangga masalah sang anak.

Dikutip dari Daily Star, seorang pria di India bernama Akhilesh Rawat, ditangkap kepolisian di dekat Desa Kadirpur di Uttar Pradesh, India, Sabtu (1/2/2020).

Pria tersebut ditangkap sambil menenteng kepal sang istri, Rajani yang berusia 26 tahun.

Pasangan suami istri tersebut diketahui sempat terlibat cekcok lantaran sang buah hati meninggal dunia.

HOROR! Detik-detik Penangkapan Netizen yang Diduga Hina Risma: Pelaku Matikan Lampu Rumah

Liputan Khusus: Siapa Beking Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Ini Kata ESDM Jateng

Klasemen Liga Inggris : Man City Tumbang, Liverpool Butuh 6 Kali Kemenangan untuk Jadi Juara Liga

Hasil Liga Spanyol Malam Tadi: Messi Bantu Bocah Ajaib Barca Cetak Sejarah, Barcelona Menang

Cekcok hebat tersebut membuat Akhilesh naik pitam hingga membunuh sang istri menggunakan senjata tajam.

Saat diamankan kepolisian, pelaku bahkan bertingkah aneh.

Ia terus menyanyikan lagu kebangsaan India dan nyanyian patriot lainnya.

Terkait kematian Rajani, keluarga korban bahkan menduga bahwa Akhilesh Rawat ada di balik tewasnya anak keduanya.

Inspektur polisi Arvind Chaturvedi mengatakan bahwa terdakwa telah ditangkap dan sebuah kasus kematian yang dilaporkan kepadanya atas pengaduan ayah korban.

Dipercayai bahwa pasangan itu menikah sekitar dua tahun lalu.

Tahun lalu, Rajani melahirkan anak pertama mereka.

Anak yang lahir itu berjenis kelamin wanita.

Namun secara tragis meninggal beberapa hari kemudian karena sakit, kata seorang pejabat polisi.

Sumber: Intisari
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved