Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantah Klaim PSK Digerebek di Padang Sumbar Sudah Disetubuhi, Andre Rosiade: Kondom Masih Utuh

Politikus Gerindra, Andre Rosiade membantah tudingan PSK di Padang Sumbar telah disetubuhi. Andre membeberkan bukti kondom masih utuh.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Devina Halim
Bantah klaim psk digerebek di padang sumbar telah disetubuhi, andre rosiade: kondom masih utuh 

Lalu, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka.

Diduga, PSK tersebut terlibat jaringan prostitusi online.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Sumbar setelah melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut posisinya bukan korban.

“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital bila PSK tersebut meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan.

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” katanya.

Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani kepolisian.

Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki hidung belang sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.

“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.

Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkapnya.

Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved