Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bermodal Video Mesum, Kadek Bawa Lari Istri Orang, Lalu Peras Suaminya Rp1 Juta

Kadek pun mengancam akan menyebarluaskan foto yang telah discreenshot bila korban menolaknya.

youtube
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KOTABUMI - Pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap AM (31), warga Sungkai Selatan, Lampung Utara, berhasil dibekuk Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Pelaku seorang remaja bernama Kadek Agus (20)  beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ditangkap polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Ditinggal Majikan Liburan ke Amerika, Karyawan Bawa Kabur 3 Koper Berisi Uang Rp4,25 Miliar

Tak Pernah ke China, Seorang WNI di Singapura Positif Terinfeksi Virus Corona

Pasien Virus Corona Dikabarkan Sembuh dengan Racikan Obat Flu & Anti-HIV, Apa Kata Dokter RSUI?

Soal Hilangnya Perhiasan Rp2 Miliar Milik Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Merasa Difitnah

Kasusnya sendiri berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook, pada Jumat (3/1/2020) lalu.

Perkenalan itu kemudian berlanjut dengan bertukar nomor handphone dan kemudian terjalin komunikasi.

Kemudian setelah berkomunikasi secara intens, tersangka lalu meminta berkomunikasi melalui video call (VC) dengan menggunakan aplikasi Whatsapp.

Lalu saat video call tersebut, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya.

"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar AKP M Hendrik.

Dengan modal foto korban yang bertelanjang dada itu, tersangka lalu meminta agar korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Kadek pun mengancam akan menyebarluaskan foto yang telah discreenshot bila korban menolaknya.

Akibat takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.

Lalu korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.

Pada saat di hotel tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tanpa disadari korban, saat berhubungan intim itupun, pelaku merekamnya.

"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved