Ditinggal Majikan Liburan ke Amerika, Karyawan Bawa Kabur 3 Koper Berisi Uang Rp4,25 Miliar
Sejumlah karyawan kompak mencuri di rumah majikan yang sedang berlibur ke Amerika Serikat (AS). Mereka menggasak uang sebesar Rp4,25 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah karyawan kompak mencuri di rumah majikan yang sedang berlibur ke Amerika Serikat (AS).
Mereka menggasak uang sebesar Rp4,25 miliar.
Belum puas menikmati hasil jarahannya, polisi keburu menangkap mereka.
• Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja
• Pengakuan Zikria, Penghina Wali Kota Surabaya: Saya Ingin Menunjukkan bahwa Siapa Saya Sebenarnya
• Bebi Silvana Istri Opick Minta Maaf Bikin Gaduh Kaitkan Virus Corona dengan Tulisan Iqra
• Juri dan Penonton pun Tertawa ketika Maia Estianty Sebut Nama Mulan Jameela
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pencuri rumah mewah di kawasan Jakarta Barat tersebut.
Lima pelaku yang ditangkap yakni TOM, YUL, PAR, WIS, dan SUA.
TOM, YUL, dan WIS merupakan karyawan dari pemilik rumah.
Mereka beraksi pada malam tahun baru.
"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan, dan TOM sebagai satpam," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Awalnya, pemilik rumah yang berprofesi pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.
Saat rumah kosong, YUL selaku aktor intelektual langsung melancarkan rencananya untuk mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.
"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.
WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga.
WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.
Tersangka SAU membawa tiga koper tersebut ke luar rumah, sedangkan tersangka lainnya berjaga agar aksi berjalan lancar.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00 WIB.
Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan.
Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib.
Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020.
Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru"
• Pasien Virus Corona Dikabarkan Sembuh dengan Racikan Obat Flu & Anti-HIV, Apa Kata Dokter RSUI?
• Tak Pernah ke China, Seorang WNI di Singapura Positif Terinfeksi Virus Corona
• Liputan Khusus: Soal Beking Tambang Ilegal: Kapolda Janji Akan Babat Habis Beking Tambang Ilegal
• Ini Alasan Kenapa Septian David Maulana Belum Bergabung dalam Latihan PSIS Semarang