Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim PN Semarang Marah Dengar Terdakwa Faisol Akbar Menyesal Lakukan Penipuan, Ini Sebabnya

Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Muhamad Faisol Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (5/2/2020).

Tayang:
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Sidang tuntutan terdakwa kasus penipuan Faisol Akbar digelar di PN Semarang, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Muhamad Faisol Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (5/2/2020).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Farah Dian Wijayanti.

"Menyatakan, terdakwa Muhamad Faisol Akbar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," beber jaksa Farah saat di persidangan.

Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol

Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf

Ningsih Tinampi Berurusan dengan Polisi Polda Jatim Hingga Satpol PP, Terkait Bisa Panggil Nabi?

Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja

Akibat aksi penipuan bermodus lowongan kerja, Faisol dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Usai mendengar tuntutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Muhamad Yusuf, Faisol mengaku kapok, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta keringanan, karena saya punya istri dan anak,” ujar Faisol yang mengaku bekerja sebagai sales itu. 

Meskipun begitu, ketua hakim Muhamad Yusuf sempat memarahi terdakwa sebab terdakwa juga pernah dibui dengan kasus yang sama selama 9 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Farah mengaku tetap pada tuntutannya. 

“Kami tetap pada tuntutan, 2 tahun 3 bulan penjara.

Tidak ada subsider atau denda dan hanya pidana badan saja,” tuturnya saat ditemui Tribun Jateng usai persidangan. 

Sebelumnya terdakwa Faisol Akbar diancam pidana dengan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP akibat kasus penipuan. 

Kasus ini bermula saat korban Siti Zaimah dan Dwi Linawati ditawari terdakwa bekerja di PT Adira Finance.

Terdakwa mengaku sebagai kolektor leasing Adira.

Ketika para korban menerima tawaran itu, terdakwa mengajak bertemu dengan dalih membahas berkas lamaran yang perlu dipersiapkan. 

Setelah itu terdakwa yang sejak awal datang tanpa membawa kendaraan mengajak korban nonton film di bioskop dengan mengendarai kendaraan korban. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved