Produsen Ayam Tiren di Boyolali Digerebek, Polisi Temukan Cairan Kimia dan Tawas
AKP Mulyanto mengatakan, semula Polsek Ampel mendapat laporan terkait keberadaan ayam tiren di Boyolali pada 27 Januari 2020.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Seorang produsen ayam mati kemarin (tiren) digerebek aparat Polsek Ampel Boyolali.
Saat ditangkap, pelaku bernama Fitriyani (32) warga Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali tengah memproduksi ayam tiren di rumahnya bagian belakang.
Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto mengatakan, semula Polsek Ampel mendapat laporan terkait keberadaan ayam tiren di Boyolali pada 27 Januari 2020.
• Daftar Ponsel Harga Rp 5 Jutaan Februari 2020: Dari Huawei, Vivo, Samsung hingga Oppo
• Dituduh Jebak PSK di Padang, Andre Rosiade Akui Ajudannya Pesan dan Bayar Hotel
• Kisah Bupati Sragen Tolak Permintaan Keponakan Ingin Jadi PNS, Ini Alasannya
• Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf
Lantas pihak kepolisian mengecek dan menangkap pelaku yang tengah memproduksi ayam tiren.
"Benar pada Senin 27 Januari 2020, sekira jam 14.00 WIB pelaku beraktivitas memproduksi ayam tiren atau ayam bangkai," ucap Mulyanto.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya mesin pencabut bulu ayam, mesin pendingin, sepeda motor, bungkus kunir untuk pewarna daging.
"Kami juga amankan cairan kimia setengah jeriken dua literan, tawas sebesar kepalan tangan, pisau dapur, 18 ekor ayam tiren ukuran besar, 86 ekor ayam tiren ukuran kecil, dan 105 ayam tiren yang telah dipotong," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam mengolah ayam tiren pelaku menyampur daging dengan kunyit, tawas, dan bahan kimia lain untuk menghilangkan bau busuk.
Proses pengolahan itu dilakukan juga untuk mengubah warna daging supaya terkesan segar.
"Pelaku yang juga memakai campuran bahan kimia yang di situ sangat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsi daging ayam tiren," jelasnya.
Sementara, Kapolsek Ampel, AKP Margono melanjutkan, dari keterangan yang pihaknya himpun, pelaku sejauh ini sudah sekitar 5 bulan mengolah ayam tiren.
Ayam tiren itu, kata dia, dipasarkan pelaku di sejumlah titik pasar di Kecamatan Ampel.
"Kalau ayam tirennya dia dapat dari kandang ke kadang, juga di sekitaran wilayah Ampel," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 juncto UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1996 tentang Pangan.
"Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Margono.(*)