Soal Wacana Pemulangan Eks ISIS, Anggota DPR: Jangan Sampai Indonesia Dibilang Pelindung Teroris
Pemerintah harus ekstra hati-hati terkait wacana pemulangan 600 WNI eks kelompok teroris ISIS atau Islamic State of Iraq and Syria dari Timur Tengah.
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah harus ekstra hati-hati terkait wacana pemulangan 600 WNI eks kelompok teroris ISIS atau Islamic State of Iraq and Syria dari Timur Tengah.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya, di acara Metro Hari Ini, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020).
"Suatu kebijakan sangat spekulatif, dalam konteks ini pemerintah harus berhati-hati," katanya.
Menurutnya, terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary.
Ia menyebut bahwa jangan sampai ada anggapan bahwa Indonesia dicap sebagai sarang teroris atau melindungi tetoris.
"Jangan sampai nanti dibilang sebagai sarang teroris, atau negara yang melindungi teroris," tambahnya.

Willy menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dengan sangat matang.
Hal ini tidak hanya atas dasar kemanusiaan.
"Bukan hanya atas dasar kemanusian dan belas kasihan kemudian melakukan langkah-langkah yang justru bertentangan," jelasnya.
Jelasnya sebaiknya eks ISIS diperlakukan layaknya pencari suaka.
"Tentu jika mereka sudah membakar paspor, maka bukan WNI lagi," jelasnya.
Hal itu membuat negara tidak boleh memperlakukan mereka layaknya seorang WNI.
Selain itu, secara tegas dalam UUD dikatan seseorang yang membela negara lain untuk berperang, sudah tidak bisa diakui lagu sebagai warga negara Indonesia.
"Itu yang membuat mereka tidak bisa diperlakukan sebagai WNI.