Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waktunya Transaksi Non Tunai di Pasar Tradisional, Hartono: QRIS Ibarat ATM Bersama

QRIS menjadi solusi bagi pedagang dan pembeli memulai mengubah penggunaan uang tunai dalam bertransaksi menjadi lebih efisien, aman, dan nyaman.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
tribunjateng/raka f pujangga
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo akan menerapkan sistem transaksi non tunai bagi pengunjung di Balai Jagong Kudus, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia Jateng gencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

QRIS tersebut untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking.

Sistem pembayaran QRIS tersebut terus disosialisasikan guna memberi kemudahan bertransaksi bagi masyarakat.

Sosialisasi serta edukasi pembayaran QRIS juga didukung berbagai perusahaan financial technology (Fintech).

Antisipasi Flu Burung, Peternak Ayam di Karanganyar Beri Vaksin Lima Kali Tiap Tahun

Disiapkan Perda Perumda, DPRD Sebut Bagian Upaya Pulihkan BPR Bank Salatiga

Persiapan Mepet Jelang Liga 1 2020, Liluk Percaya Pelatih PSIS Semarang Bisa Matangkan Tim

Kehadiran Quique Seteien Pelatih Baru Barcelona Bikin Lionel Messi Susah Sembuh dari Cedera Paha

Menurut Direktur PT Reksa Transaksi Sukses Makmur, Budi Hartono, sosialisasi QRIS menjadi momentum awal tahun dimana era kemudahan dalam bertransaksi dimulai.

"QRIS fokus pada penerapan pembayaran menggunakan QR code model Merchant Presented Mode (MPM) dimana pedagang akan menampilkan kode QR untuk dipindai oleh pembeli ketika  transaksi," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/2/2020).

Dilanjutkannya, QRIS sama halnya ATM Bersama yang dapat digunakan pada semua kartu ATM, berbagai bank.

Sehingga transaksi non tunai dengan aplikasi pembayaran apapun cukup dengan memindai satu QR code yakni QRIS.

"QRIS bertujuan agar transaksi digital menjadi semakin mudah dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu."

"QRIS bisa digunakan di semua merchant yang bekerja sama dengan penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR," jelasnya.

Ia menuturkan, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi berbasis QR code .

Mantan Suami Diduga Hina Polisi, Nikita Mirzani Unggah Rekaman Suara Sajad Ukra

Warga Karanganyar Meninggal Dunia Karena Leptospirosis Total Menjadi 5 Orang, Ini Gejalanya

Surat Balasan Resmi FIFA, Laga Timnas Indonesia Vs UEA Debut Shin Tae-yong Tetap Tanpa Penonton

Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf

Yaitu PJSP, Lembaga Gerbang Pembayaran Nasional (LGPN), dan penyelenggara penunjang dalam hal ini pihak yang bekerja sama dengan penjual atau merchant aggregator, satu di antaranya OttoPay.

"OttoPay mendukung digitalisasi di pasar-pasar tradisional daerah."

"Salah satunya di Pasar Bandarjo, Ungaran Kabupaten Semarang. Mitra OttoPay juga tersebar di seluruh Indonesia."

"Seperti para pedagang di pasar, pemilik kantin, pemilik warung, maupun pelaku UMKM, yang mencakup hingga kota ke-2 dan ke-3," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved