Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Catatan 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Benny K Harman : Pelemahan KPK Semakin Terasa

Jokowi-Ma'ruf Amin menjalani selama 100 hari kerja pemerintahan. Presiden Joko Widodo memulai periode kedua kepemimpinannya dengan keraguan

Tayang:
Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. 

Pihak pemerintah pun mengklaim dua OTT tersebut membuktikan KPK tidak lemah meski UU KPK telah berlaku.

"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU meskipun Komisonernya masih baru, Dewas-nya masih baru," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Polemik penyegelan DPP PDI-P

Meski demikian, dua OTT tersebut bukannya tanpa cela. Indikasi KPK dilemahkan justru terlihat dalam rangkaian OTT terhadap Wahyu Setiawan.

Misalnya, ketika Tim KPK gagal menyegel Kantor DPP PDI-P.

Penggeledahan yang biasanya dilakukan sesegera mungkin setelah OTT terjadi, nyatanya tak kunjung dilakukan di Kantor DPP PDI-P.

Pada Rabu (15/1/2020), sepekan setelah OTT Wahyu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya belum mengantungi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

"Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu," kata Nurul Ghufron kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean sendiri telah membantah bahwa pihaknya memperlambat proses penyidikan.

Ia mengklaim, izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan keluar maksimal 1x24 jam setelah permohonan diterima.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi. Kita tidak ada orang katakan 'dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', enggak ada itu ya," kata Tumpak.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas KPK.

Hal itu belum ditambah persoalan waktu di mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti. "Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," kata Kurnia.

Masih berkaitan dengan OTT Wahyu Setiawan, anggapan KPK lemah juga didengungkan ketika Harun Masiku, salah satu tersangka kasus ini, tak kunjung ditangkap oleh KPK.

Bahkan, ada yang menilai bahwa Harun Masiku "lolos" dari OTT KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved