Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Catatan 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Benny K Harman : Pelemahan KPK Semakin Terasa

Jokowi-Ma'ruf Amin menjalani selama 100 hari kerja pemerintahan. Presiden Joko Widodo memulai periode kedua kepemimpinannya dengan keraguan

Tayang:
Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. 

"Saya pikir jokowi memperjelas posisinya di mata publik, Jokowi telah memilih berada bersama partai-partai politik untuk merusak KPK," kata Feri menambahkan.

Pendapat serupa disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Gita Putri Damayana yang menilai Jokowi telah memanipulasi publik dengan batal menerbitkan Perppu KPK.

"Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang," kata Gita.

Rencana perpres

Sikap Jokowi yang menolak Perppu KPK dipertegas dengan pernyataan pihak Istana Kepresidenan yang menyebut Jokowi tengah menyiapkan sejumlah peraturan presiden dan keputusan presiden terkait UU KPK.

Salah satu perpres yang sedang disusun adalah perpres tentang susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK yang juga mendapat sorotan setelah draf rancangan perpresnya tersebar luas.

Alasannya, rancangan aturan itu menyebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

"Jelas itu sesat lagi menyesatkan. Sepertinya istana salah tafsir soal 'KPK adalah lembaga independen dalam ranah eksekutif'. Tidak berarti di ranah eksekutif harus bertanggungjawab kepada presiden," kata Feri Amsari saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).

Menurut Feri, sebuah lembaga yang berada di rumpun eksekutif tidak melulu berada di bawah komando presiden, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi, kata Feri, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

"Kalau meletakkan KPK bertanggung jawab kepada Presiden, artinya juga hendak meletakkan KPU begitu. Lembaga-lembaga independen di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden itu keterlaluan," ujar Feri.

Klaim pasca-OTT

Di tengah keraguan publik akan masa depan KPK, KPK membuat gebrakan di awal tahun 2020 dengan melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut.

Adapun, dua OTT itu yakni OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Dua OTT tersebut seolah-olah menjadi oase setelah sebelumnya KPK belum pernah menggelar OTT sejak mulai berlakunya UU KPK yang baru pada 17 Oktober 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved