Berita Jakarta
DPR Usul SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Gimana Menurut Anda?
Ada kabar yang dihembuskan wacana untuk penerbitan SIM, STNK dan BPKB di Indonesia bukan polisi lagi. Selama ini polisi yang menerbitkannya
TRIBUNJATENG.COM - Ada kabar yang dihembuskan wacana untuk penerbitan SIM, STNK dan BPKB di Indonesia bukan polisi lagi.
Selama ini polisi yang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di Indonesia.
Walau sekarang birokrasi sudah berubah, namun masih terbayang oleh masyarakat akan ribetnya mengurus surat-surat kendaraan bermotor tersebut.
Itu yang membuat para anggota DPR menganggap Kepolisian RI dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.
Sehingga DPR RI mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.
• Detik-detik Siswa SMP Tewas Berkelahi dengan Teman di Halaman Sekolah
• Kisah Heroik 2 Siswa SD Selamatkan Teman yang Hampir Diculik, Gigit Tangan Penculik hingga Terlepas
• Jelang Liga 1 2020: Bek Anyar PSIS Semarang Ini Ingin Kalahkan Persipura
• Pengantin Ini Emosi Lihat Fakta Ini, Saat Datangi Pemilik WO yang Bikin Malu & Telantarkan Pestanya
Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).
“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” tandas Nurhayati.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang.
Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” lanjut Nurhayati.