Wacana Sertifikasi Nikah 2020, Kemenag Kota Semarang : Belum Ada Surat Edaran
Beberapa waktu lalu Menko PMK Muhadjir Effendi menargetkan pada 2020 sertifikasi nikah mulai berlaku.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa waktu lalu Menko PMK Muhadjir Effendi menargetkan pada 2020 sertifikasi nikah mulai berlaku.
Sertifikasi nikah akan menggandeng beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Rencananya program tersebut akan diadakan gratis dan diikuti calon pasangan pengantin selama tiga bulan.
• Tragedi Tewasnya Sopir Grab Kudus, Sempat Berpapasan dengan Istri di Malam Terakhir
• Heboh Telur Asin Diduga Palsu di Banyumas, Pedagang: Rasanya Getir dan Berwarna Hitam Kecoklatan
• Ayahnya Tinggalkan Keluarga Demi Jennifer Dunn, Ini Doa Shafa Harris Untuk Faisal Harris
• Kecelakaan Mobil Vs Truk di Tol Bawen-Salatiga Tewaskan 1 Orang, Mobil Tak Berbentuk
Namun Kepala KUA Kecamatan Banyumanik, Mochammad Rizak mengatakan jika dirinya belum mendapat sosialisasi dan surat mengenai aturan sertifikasi nikah.
“Sejak diwacanakan itu belum ada surat dan sosialisasinya.
Jadi kami belum melaksanakan,” ujarnya pada Tribun Jateng, Jumat (7/2/2020).
Meskipun sertifikasi nikah belum berlangsung, ia menuturkan KUA-KUA sudah menjalankan program sejenis yakni Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
“Bimbingan pranikah langsung yaitu ketika calon pengantin mendaftarkan berkasnya, kami memberikan bimbingan pranikah.
Tapi ada juga Bimwin yang tiap tahun diadakan tiap-tiap KUA.
Hanya saja kuotanya terbatas.
Kami paling mengadakan dua kali dalam setahun,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi terkait aturan sertifikasi nikah di Semarang, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenang Kota Semarang mengatakan memang belum ada surat edaran pelaksanaan program tersebut.
“Kami mendukung langkah tersebut tetapi belum ada surat dan sosialisasi juga.
Selama ini masih melaksanakan Binwin yang menjadi program Kementerian Agama,” tuturnya pada Jumat, (7/2/2020).
Ia juga menambahkan dalam melaksanakan Binwin saja anggaran Kementerian Agama Kota Semarang terbatas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-kantor-kementerian-agama-kota-semarang-jumat-722020.jpg)