Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Semarang Tewas di Hotel

Fakta Sidang AKBP Basuki Terungkap, Jaksa Sebut Ada Pembiaran hingga Dosen Levi Meninggal Dunia

Sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menyita perhatian publik.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
KELUAR RUANG SIDANG - Terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki tampak buru-buru berjalan hingga berlari meninggalkan ruang sidang dan sempat menyingkirkan tangan wartawan. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki dituntut lima tahun penjara dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
  • Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Kuasa hukum keluarga korban kecewa karena tuntutan dinilai terlalu ringan dan berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menyita perhatian publik.

Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Ardhika Wisnu di ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata.

Dalam persidangan, Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Baca juga: Keluarga Kenang Tahrul Korban Laka Bus ALS Asal Tegal, Sosok Baik Hati dan Bertanggung Jawab

 Salah satunya karena Basuki dinilai tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi korban saat itu.

“Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata jaksa.

Selain itu, status Basuki sebagai anggota Polri juga menjadi pertimbangan memberatkan. Jaksa menilai terdakwa seharusnya menjunjung tinggi prinsip pelayanan dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat dalam kondisi darurat.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menegaskan bahwa unsur tindak pidana yang terbukti adalah pembiaran, bukan kelalaian.

Unsur pidana dalam Pasal 428 ayat 3 KUHP disebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan berlangsung.

 

Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved