Pencabulan
Gadis Ini Ditinggalkan Tak Sadarkan Diri di Kebun Tomat Setelah Dicabuli dan Dianiaya
ZNS sudah ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di sebuah kebun tomat.
NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang.
Kondisi korban saat itu setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.
Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.
Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.
Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.
"Saya minum arak.
Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.
Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Pria di Cimahi Ini Tega Perkosa dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat, Ditanya Polisi Masih Bisa Senyum
• Bonek Vs Gangster: Kami Gemas Gangster Bikin Kota Tidak Nyaman
• Benarkah MSG Bikin Bodoh? Berikut Ini Penjelasan Dokter Gizi
• Baim Wong Beli Bayi Caracal Cat, Kucing Afrika Sebesar Anak Singa untuk Kelahiran Tiger Wong
• Rizky Febian Ungkap Alasan Lain Minta Jenazah Lina Jubaedah Diotopsi