Kasus Dugaan Pemukulan Guru oleh Kepala SD di Majenang Cilacap Berlanjut
Kasus dugaan penganiayaan guru SD oleh kepala sekolah di Majenang, Cilacap, kini sedang dalam penanganan polisi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -- Kasus dugaan penganiayaan guru SD oleh kepala sekolah di Majenang, Cilacap, kini sedang dalam penanganan polisi.
Polsek Majenang yang menerima laporan kasus tersebut, sudah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Kapolsek Majenang, Kompol Tri Suryo Irinto, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses secara hukum atas kasus dugaan penganiayaan terhadap guru.
"Korban dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan," kata Tri, Jumat (7/2).
Sehari sebelumnya, Aiptu Suyono dari Polsek Majenang mengungkapkan, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut, pada Selasa (4/2) pukul 08.00.
Dalam laporan itu, guru SDN 03 Salebu, Kecamatan Majenang, Sri Hariyati, melaporkan kepala sekolahnya, Hamid, atas tuduhan penganiayaan.
Akan tetapi, Suyono tidak mau memberi keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Biar Pak Kapolsek saja yang memberi keterangan. Sekarang beliau sedang di luar kota.
Saya hanya mengonfirmasi benar ada laporan tersebut," kata Suyono, saat ditemui di Polsek Majenang, Kamis (6/2).
Sebelumnya diberitakan, Sri Hariyati melaporkan Hamid ke Polsek Majenang atas dugaan penganiyaan.
Kejadian bermula saat hendak melaksanakan upacara hari Senin, 3 Februari lalu.
Hamid menyuruh Sri menjadi pembina upacara. Namun, Sri tidak langsung mengiyakan perintah Hamid. Lantas, Hamid kesal kepada Sri Hariyati.
Menurut Sri, Hamid langsung menonjok sebelah kiri kepalanya dan mendorongnya sampai terjatuh.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Budi Santosa menyesalkan kejadian tersebut.
Dia berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. "Mudah-mudahan semuanya bisa memahami duduk perkaranya, konteks masalahnya seperti apa," kata Budi.
Dia berharap, kedua belah pihak bisa mencari solusi yang terbaik dari masalah tersebut.
Namun, apabila mau menyelesaikan di jalur hukum, Budi menyatakan, tidak bisa melarang karena itu hak seseorang.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Di sisi lain, Budi mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sudah memberikan kuasa pada Bidang Pendidikan Koordinator Wilayah (Korwil) Majenang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Saat ini di tingkat Korwil, kedua belah pihak akan dipanggil.sedang mengatasi masalah tersebut.
"Intinya sudah diselesaikan Bidang Pendidikan Korwil Majenang. Kami belum tahu masalahnya seperti apa, antara berita yang viral dan kejadian sebenarnya," kata Budi.
Menurut Budi, pemanggilan tersebut untuk mengetahui cerita versi kepala sekolah dan juga versi guru.
Keterangan kedua belah pihak akan dikumpulkan dan dicarikan solusinya.
"Sepanjang tidak ada unsur pidana atau apa pun, lebih baik selesaikan secara baik-baik. Kami beri waktu ke beliau-beliau untuk bisa menyelesaikannya," tambahnya. (yun)