Sopir Angkot Bawa Bayi

Soal Sopir Angkot Bawa Bayi 3,5 Bulan, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Semarang

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi ikut angkat bicara ihwal viralnya kisah seorang sopir angkot trayek Johar-Mangkang bernama Nurul

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi ikut angkat bicara ihwal viralnya kisah seorang sopir angkot trayek Johar-Mangkang bernama Nurul Mukminin (46) tersebut.

Bapak bernama Nurul kini memang ramai diperbincangkan karena membawa anaknya yang masih berumur 3., bulan ikut dalam mobil angkutan umum.

Nurul  terpaksa membawa anaknya bernama Bilqis Choirun Nisa lantaran istrinya, almarhumah Ariani Dwi Setyowati (21) warga Semarang, telah meninggal dunia pada November 2019 lalu.

Kisah Haru Sopir Angkot Bawa Bayi 3,5 Bulan di Semarang Saat Narik, Dapat Simpati dan Cibiran

Sopir Angkot yang Bawa Bayi di Semarang Punya Tunggakan Persalinan, Bertekad Mencicil Sampai Lunas

Polemik Penghinaan Kodok, Mantan Jubir Gus Dur Mengaku Kesal dengan Risma: Saya Muak

Atalia Banyak Ditaksir Pemuda Mapan, Ridwan Kamil Pilih Dekati Sang Ibu dan Bantu Masak

Pertama, AKBP Yuswanto Ardi mewakili Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis turut memberikan rasa simpati mendalam terhadap situasi yang dialami Nurul saat ini.

Sebab, menurut Kasatlantas, bayi tersebut dengan sangat terpaksa harus ikut dalam kegiatan orangtuanya sebagai supir angkutan umum.

"Namun demikian, situasi ini tentunya sangat membahayakan, baik bagi bayinya sendiri, ayahnya, maupun para penumpang dan pengguna jalan lainnya," ungkap Ardi, sapaannya, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (8/2/2020).

Saat ini, Ardi mengatakan bahwa Kapolrestabes Semarang telah memberikan petunjuk kepada pihaknya untuk segera memberikan perhatian dan mengambil langkah-langkah bagi sang sopir.

Hal itu dilakukan juga guna dapat memberikan pelayanan bagi semua pihak terkait guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Rencananya, kami mewakili dari Polrestabes Semarang akan memberi bantuan. Bentuk bantuannya sedang dibahas oleh kami. Semoga, bantuan yang sedang kami bahas ini bisa menjadi solusi dan peringan beban bagi sang sopir Nurul," tutur Ardi.

Dia melanjutkan, sebenarnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ) Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kemudian, dalam Pasal 283 disebutkan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain dengan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana.

Hukuman pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Artinya, kata Kasatlantas, sang sopir Nurul itu sebenarnya dikategorikan sebagai tindak pelanggaran UU-LLAJ.

"Tapi tentunya, penegakan hukum harus memperhatikan aspek sosiologis. Tidak serta merta begitu saja. Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, termasuk dalam permasalahan ini," jelas Ardi.(Tribunjateng/gum).

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved