Kasus Pencucian Uang Jateng
Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening
Jejak terpidana kasus pengedaran narkotika jenis sabu yakni Cristian Jaya Kusuma atau dikenal Sancai pada 2017 lalu, masih berbuntut hingga saat ini.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jejak terpidana kasus pengedaran narkotika jenis sabu yakni Cristian Jaya Kusuma atau dikenal Sancai pada 2017 lalu, masih berbuntut hingga saat ini.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) berhasil menangkap aktor yang berperan mengelola dan memutar uang hasil transaksi sabu dari sindikat Sancai tersebut.
Aktor tersebut bernama Mochamad Iqbal (28), warga Bandung, Jawa Barat.
Iqbal ditangkap petugas BNNP saat berada di Kabupaten Garut, Rabu (8/1/2020).
• PSIS Semarang Mau Tambah Satu Pemain Lagi, Kalau Rumornya Bernama Kartika Vedhayanto Putra
• Heboh Facebook Pekalongan, Dua Bocah Tunggangi Motor Plat Merah, Tanpa Gunakan Helm
• Video Viral 2 Bocah Mengendarai Motor Pelat Merah Tanpa Helm
• Musda Partai Golkar Jateng 2020 - Wisnu Suhardono Masih Berpeluang Lanjutkan Periode Berikutnya
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menuturkan, tersangka Iqbal ini sudah berperan memutar dan mencuci uang hasil transaksi sabu sejak dua tahun silam.
Menurutnya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Iqbal ini merupakan modus baru dan terbilang sulit dilacak.
Modusnya, kata Brigjen Pol Benny, pelaku bisa memiliki banyak identitas e-KTP dengan nomor NIK, nama, dan alamat yang berbeda-beda.
Sejumlah e-KTP yang dimiliki itu pun dikendalikan oleh Iqbal seorang.
Kepala BNNP menjelaskan, dengan mengantongi banyak identitas tersebut, otomatis sang pelaku dapat membuka rekening di berbagai perbankan.
"Kami akui, modus yang dilakukan pelaku ini sulit terlacak. Pelaku berhasil memegang lima kartu rekening BCA."
"Masing-masing nomor rekeningnya berbeda karena pelaku mengantongi banyak identitas yang benar-benar valid dari Disdukcapil," jelas Brigjen Pol Benny kepada Tribunjateng.com, dalam ekpose di Kantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).
Dalam pengembangan hingga saat ini, Iqbal diketahui memiliki beberapa kartu e-KTP dengan nama Juanda Bintaro Sibuea.
Dengan nama tersebut, Iqbal berhasiil membuka dua rekening di BCA.
Sementara dengan nama Iqbal sendiri, pelaku dapat membuka tiga rekening di perbankan yang sama.
• Viral Bocah Tunggangi Motor Plat Merah di Pekalongan, Ini Langkah Wakil Wali Kota
• PSIS Semarang Masih Cari Lawan, 16 Februari Gelar Uji Coba Kedua, Liluk: Rencana Klub Liga 2
• Heboh Warga Diduga Keracunan di Banyumas - Sinah Mengeluh Pusing Seusai Santap Menu Selamatan
• Video Tukang Tambal Ban Meninggal Terkena Ledakan Kompresor
"Jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti dapat mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda atau palsu," jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Benny juga merasa heran karena pelaku bisa menembus sistem administrasi kependudukan di Disdukcapil.
Pasalnya, tiap NIK yang dimiliki Iqbal semuanya terdaftar dalam database Disdukcapil.
"Uang hasil transaksi sabu dari sindikat Sancai ini berhasil diputar dari satu rekening ke rekening lainnya oleh Iqbal."
"Maka, pelaku akan dikenai Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 subsider Pasal 10 juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU."
"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tegas Brigjen Pol Benny.
Sementara, tersangka Iqbal sejauh ini mengaku telah mendapat upah Rp 500 juta lebih dari perannya sebagai pemutar uang.
Total transaksi yang dilakukan Iqbal mencapai Rp 1,7 miliar.
Sejumlah aset yang dimiliki Iqbal pun telah disita pihak BNNP Jateng seperti sertifikat tanah dan kunci mobil.
"Saya punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp 400 juta dan satu unit mobil Ayla. Ini murni upah untuk saya," ungkapnya. (Akhtur Gumilang)
• Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya
• Uang Pemain Bali United Hilang, Pencuri Diduga Masuk Ruang Ganti, Paling Banyak Rp 500 Ribu
• Banyak Warga Perancis Gemar Makan Warteg di Borobudur, Ini Alasan Mereka Setahun Sekali ke Indonesia
• Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus