Berita Jateng
Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus
BKSDA Jawa Tengah membuka posko informasi dan pendaftaran bagi warga yang kini sedang memelihara burung jenis cucak ijo.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah membuka posko informasi dan pendaftaran bagi warga yang kini sedang memelihara burung jenis cucak ijo.
Posko pendaftaran tersebut terbuka di tiga kota di Jawa Tengah yakni Semarang, Surakarta, dan Purwokerto.
BKSDA Jateng memberi batasan waktu paling lambat untuk mendaftar hingga Agustus 2020.
Apabila melebih waktu tersebut, urung cucak ijo yang diperlihara akan berstatus satwa ilegal dan dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.
• Persik Kendal Vs PSIS Semarang - Tiga Gol Bunuh Diri Antar Kemenangan Anak Asuh Dragan Djukanovic
• Heboh Facebook Pekalongan, Dua Bocah Tunggangi Motor Plat Merah, Tanpa Gunakan Helm
• Pria Asal Boja Kendal Ditemukan Tewas di Semarang, Keluarga: Asam Lambung Korban Sering Kambuh
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto mengungkapkan, aturan tersebut sudah terlampir jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Menurut dia, cucak ijo kini menjadi satu spesies burung yang wajib didaftarkan ke BKSDA.
Maka, para pemelihara diminta segera mengurus surat izin penangkaran.
"Cucak ijo selama ini merupakan spesies burung yang nyaris punah lantaran kerap diburu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab."
"Untuk pendaftaran bisa ke kantor kami di Jalan Suratmo, Manyaran bagi wilayah Semarang raya," ungkap Darmanto kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/2/2020).
Pada prinsipnya, kata Darmanto, burung cucak ijo ini telah ditetapkan jadi habitat yang dilindungi oleh pemerintah.
Pasalnya, cucak ijo selama ini rentan menjadi ajang perburuan liar karena kerap digunakan untuk lomba kicau burung di sejumlah daerah.
Dia juga berucap, jika burung tersebut belakangan ini memang jadi primadona bagi kalangan kicau mania karena punya daya tarik tersendiri.
"Maka, kalau ada kelompok masyarakat yang terlanjur memiliki cucak ijo, kami minta segera urus surat izinnya di tahun ini."
"Batas waktu tinggal 6 bulan lagi. Jika ada pemiliknya yang tidak mendaftarkan cucak ijo hingga Agustus 2020, dianggap sebagai pelanggaran hukum," tegas Darmanto.
• Ponsel Berfitur NFC, Transaksi Non Tunai Kian Mudah, Ini Daftar Harga dan Spesifikasi di Semarang
• Persik Kendal Vs PSIS Semarang - Berikut Starting Line Up Sore Ini
• Uang Pemain Bali United Hilang, Pencuri Diduga Masuk Ruang Ganti, Paling Banyak Rp 500 Ribu
Sementara, Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan Muda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Budi Ambong menambahkan, hingga saat ini, jumlah pemilik cucak ijo di Jateng yang telah mengurus surat izin penangkaran mencapai ratusan orang.