Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Bocah Tunggangi Motor Plat Merah di Pekalongan, Ini Langkah Wakil Wali Kota

Viralnya dua bocah yang tunggangi sepeda motor yang berplat merah di traffic light Binagriya, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Viralnya dua bocah yang tunggangi sepeda motor yang berplat merah di traffic light Binagriya, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Langsung, ditanggapi langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid.

Aaf panggilan sapaannya saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan pihaknya akan mencabut kepemilikan kendaraan, yang digunakan oleh ASN apabila lalai dalam menjaga aset negara.

Ahli dari Harvard Ragu Virus Corona Tak Menyebar di Indonesia, Khawatir Tak Terdeteksi.

Gerindra Jateng Restui DPC Kota Semarang Deklarasi Dukung PDIP di Pilwakot 2020

Kasus Suami Jual Istri Ke Teman di Pasuruan, Direkam saat Berhubungan Badan

Istri yang Dijual Suami ke Teman Hanya Diberi Rp 50 Ribu, Ada yang Berhubungan hingga 5 Kali

"Setelah viral disosial media, saya langsung perintahkan kepala DPPKAD untuk mengecek siapa pemilik kendaraan tersebut."

"Setelah dicek, betul kendaraan tersebut milik ASN Kota Pekalongan yang bekerja di Puskesmas Tirto" kata Wakil Wali Kota Pekalongan Aaf, Senin (10/9/2020).

Puskesmas Tirto lokasi pemilik kendaraan dinas yang lalai dalam menjaga aset kendaraan
Puskesmas Tirto lokasi pemilik kendaraan dinas yang lalai dalam menjaga aset kendaraan (Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

Aaf mengungkapkan hari ini pemilik kendaraan, sudah dipanggil oleh Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan mengenai hak tersebut.

"Saya peringatkan kepada seluruh ASN, untuk tidak lalai dalam menjaga aset negara."

"Kami juga sudah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan atas nama Pemerintah Kota Pekalongan, meminta maaf kepada seluruh masyarakat mengenai kejadian hal tersebut.

"Saya berharap kejadian tidak terjadi lagi," tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Senin (10/2/2020), mengungkapkan, sepeda motor dinas tersebut merupakan kendaraan dinas milik ASN di Puskesmas Tirto, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

"Benar itu, motor dinas yang ditunggangi anak kecil tersebut milik ASN Kota Pekalongan yang bekerja di Puskesmas Tirto," kata Budi.

Terkait viral berita tersebut, pihaknya sudah memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan, kendaraan tersebut memang dipakai oleh anak dari pemilik kendaraan pada hari Minggu (9/2/2020).

"Setiap Minggu, anak dari pemilik kendaraan biasanya jalan-jalan bersama orangtuanya ke Lapangan Mataram.

Namun, pada saat itu tanpa diketahui orangtuanya, anak dari pemilik kendaraan mengambil kendaraan dinas yang terparkir dan mengajak temannya ke Lapangan Mataram," ungkapnya.

Budi menambahkan hal ini adalah bentuk pelanggaran dan pihaknya berharap ini sebagai pembelajaran untuk ASN di Kota Pekalongan.

Sebelumnya diberitakan warganet dihebohkan dengan viralnya foto dua anak di bawah umur mengendarai sepeda motor berplat merah dan tidak menggunakan helm di jalanan.

Foto dua anak di bawah umur yang menunggangi motor Yamaha Vega R tersebut, diposting oleh akun Facebook Imaduddin Muhammad.

Bahkan postingan tersebut juga viral di akun Facebook Pekalongan Berita.

Dalam postingan tersebut dituliskan plat merah, tanpa helm, anak di bawah umur, dan lalu hastag Pekalongankerasgaess.

Bahkan postingan tersebut juga dibagikan akun Dimas Andre di grup Facebook Pekalongan Info yang mengatakan 'wong tuwone pie Yo, masih di bawah umur udah dibolehin bawa montor, pake plat merah lagi'.

Dalam pantauan Tribunjateng.com, Minggu (9/2/2020), postingan tersebut, berlokasi di traffic light Binagriya, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono saat dihubungi menyatakan prihatin melihat postingan tersebut.

"Postingan tersebut, langsung kami share di group Pemkot Pekalongan biar ada perhatian dan teguran," kata AKP Sutono.

AKP Sutono menambahkan, pihaknya sudah banyak memberikan edukasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat mengenai hal tersebut.

"Walaupun sudah dilakukan sosialisasi, tapi tetap saja terjadi pelanggaran."

"Kami ucapkan terima kasih dengan adanya berita tersebut."

"Kami semakin termotivasi untuk berbuat untuk memberikan sosialisasi serta penindakan," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dan sadar akan keselamatan berlalu lintas.

"Terutama anak-anak jangan sampai menjadi korban laka lantas di jalan," tambahnya.

Belum Cukup Umur

Salah satu lady bikers bernama Rita Sari Utami, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa sekarang ini semakin banyak pelajar di bawah usia 17 tahun yang membawa sepeda motor.

Padahal, jika dilihat dari peraturan, anak sekolah belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena seseorang diperbolehkan mendapatkan SIM apabila umurnya sudah lebih dari 17 tahun.

"Seharusnya, anak sekolah tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena mereka belum memiliki SIM dan usianya juga masih di bawah 17 tahun. Jadi, mereka tidak boleh naik motor," kata wanita tersebut kepada Kompas.com.

Rita menambahkan, seharusnya semua peraturan tentang lalu lintas dan mengendarai kendaraan harus diperketat karena melihat kondisi saat ini, terutama di Jabodetabek, sudah semakin parah.

Dia menilai buruknya sistem peraturan di Indonesia sudah berada di level 9.

Menurut data Korps Lalu Lintas Polri Bidang Pembinaan Penegakan Hukum, pelajar berada di urutan nomor dua terbanyak berdasarkan klasifikasi pelaku kecelakaan.

Peran orangtua dalam hal keselamatan berkendara, menurut Rita, sangatlah penting.

Sebab, jika ibu atau bapaknya tidak mengizinkan anaknya naik sepeda motor, buah hatinya akan mengikuti aturannya.

"Jadi, buat para orangtua, jangan seenaknya membebaskan anaknya naik sepeda motor.

Mending disuruh naik angkutan umum atau bus sekolah.

Daripada membahayakan diri sendiri dan juga orang lain mending dilarang," ujarnya.

Rita pun mengaku, sebelum usianya beranjak 17 tahun, orangtuanya melarang ia naik sepeda motor.

Aturan itu sekarang diterapkan kepada anak dan juga adiknya yang masih kecil.

"Coba saja seluruh orangtua menerapkan seperti itu, mungkin kecelakaan atau kemacetan bisa berkurang," kata pengendara sepeda motor TVS Dazz ini. (Indra Dwi Purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved