Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sementara Ditahan di Ruangan Khusus

paspor atas nama Lucinta Luna menyebutkan jika Muhammad Fatah tersebut berjenis kelamin lelaki. sementara ini Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Instagram/ashgreyz
Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sementara Ditahan di Ruangan Khusus 

TRIBUNJATENG.COM- Polda Metro Jaya telah menetapkan artis diduga transgender Lucinta Luna sebagai tersangka terkait kasus narkoba, Rabu (12/2/2020).

Lucinta Luna positif menggunakan benzo.

Sedangkan 3 orang lainnya yang ditangkap bersama Lucinta Luna semuanya negatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Lucinta Luna telah menggunakan obat-obatan tersebut sekitar 5 bulan untuk meredakan depresi.

“LL positif kita tetapkan jadi tersangka, kita kenakan pasal 62 Juncto 71 uu no 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancamannya sekitar 4 tahun penjara” kata Yusri Yunus.

Sementara ini, publik tengah dibuat penasaran, nantinya Lucinta akan dimasukkan ke sel pria atau wanita?

Yusri melanjutkan, dalam kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) bernama Lucinta Luna, untuk jenis kelaminnya perempuan.

Namun, paspor atas nama Lucinta Luna menyebutkan jika Muhammad Fatah tersebut berjenis kelamin lelaki.

Menurut Yusri, terkait hal ini, pihaknya tengah menunggu hasil putusan dari pengadilan.

“Sudah ada putusannya di pengadilan soal penentuan jenis kelaminnya. Kita tunggu hasil putusannya hari ini dari pengadilan,” ujar Kombes Yusri Yunus.

Kendati demikian, sementara ini Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus.

“Sementara kita taruh (Lucinta Luna) di ruangan khusus Polda Metro Jaya. Itu jawabannya ya,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru.

Dilansir dari berbagai sumber, nara pidana di Indonesia akan dimasukkan ke dalam sel sesuai jenis kelamin di identitasnya.

Siapakah narapidana tersebut secara administratif.

Dalam hal ini, data primer yang digunakan adalah KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved