Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sementara Ditahan di Ruangan Khusus

paspor atas nama Lucinta Luna menyebutkan jika Muhammad Fatah tersebut berjenis kelamin lelaki. sementara ini Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Instagram/ashgreyz
Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sementara Ditahan di Ruangan Khusus 

Namun bila ada pemalsuan dokumen KTP, maka data-data tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berikut 6 fakta seputar penangkapan Lucinta Luna dikutip dari Tribunbanyumas.com:

1. Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

Lucinta Luna langsung digiring Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi langsung melakukan tes urine terhadap Lucinta Luna.

Dari tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," kata Audie selaku anggota kapolres Metro Jakarta Barat.

2. Barang bukti yang disita.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.

"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," jelas Audie.

Melansir dari kompas.com, barang bukti yang telah ditemukan berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Menurut Audie, obat-obat yang telah ditemukan itu, masuk ke dalam golongan psikotropika.

Tidak hanya itu saja, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.

3. Lucita Luna ditangkap bersama kekasih.

Kekasih Lucinta Luna juga ditangkap. Audi mengungkapkan bahwa tidak hanya kekasihnya saja, bahkan dua orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved