Kasus Prostitusi
Suami Jual Istri Ke Teman Rp 50 Ribu hingga 14 Kali dan Merekamnya, Perzinahan Pertama Sedang Hamil
Kasus suami jual istri ke teman-temannya yang diungkap oleh jajaran Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, terus mengungkap fakta baru.
Jika versi pemeriksaan Moch Sabik menyebut dua alasan menjual istrinya.
Alasan pertama, karena ekonomi dan kedua karena ingin mencari sensasi seksual.
Nah, pengakuan tersangka ini berbanding terbalik dengan pengakuan korban terhadap pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, versinya berbeda.
"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar hutang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Slamet, sapaan akrabnya, menjelaskan, motifnya murni karena ekonomi. Kata dia, tersangka ini memang sengaja menjual korban, versi pengakuan korban kepada penyidik.
"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya. Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.
Dijelaskan korban, nominalnya tidak terlalu besar. Biasanya Rp 50.000 sekali berhubungan, terkadang juga bisa kurang dari itu.
Bahkan, kata Kasat, korban sempat mengaku jika dirinya ini dijual untuk membayar hutang suaminya. Jadi, suaminya pernah punya hutang kecil Rp 20.000, Rp 25.000 dan sejenisnya.
Jika ditotal, hutang suaminya hanya Rp 100.000. Karena tidak punya uang, akhirnya tersangka membayar hutangnya dengan istrinya.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar hutang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya hutangnya lunas," jelasnya.
- Rekam perzinaan istri untuk bahan penawaran

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian, tersangka juga merekam aksi perzinaan istri teman-temannya.
Menurut kasat Reskrim, tercatat korban 14 kali dipaksa melayani teman-teman tersangka.
Dirinci, korban 5 kali melayani B.
Kemudian melayani teman kerja lain, R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.