Kasus Prostitusi
Suami Jual Istri Ke Teman Rp 50 Ribu hingga 14 Kali dan Merekamnya, Perzinahan Pertama Sedang Hamil
Kasus suami jual istri ke teman-temannya yang diungkap oleh jajaran Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, terus mengungkap fakta baru.
TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Kasus suami jual istri ke teman-temannya yang diungkap oleh jajaran Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, terus mengungkap fakta baru.
Tak hanya jual istri ke teman, suami yang juga tersangka bernama Moch Sabik Setiyawan (28) juga merekam perzinaan istri dengan teman-temannya hingga 14 kali.
Parahnya, momentum pertama Sabik jual istri ke temannya, saat itu sang istri ternyata sedang hamil 4 bulan.
• Baim Wong Lunasi Utang Nurul Sopir Angkot di RSUP Kariadi: Almarhumah Bisa Tenang Sekarang
• INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini
• Hasil Kongres PAN: Lepas dari Belenggu Amien Rais, PAN Dinilai Jadi Partai Modern
• Apa Beda Latihan PSIS di Stadion Citarum Semarang dengan di Magelang? Ini Kata Septian David Maulana
• Mau Beli Motor, Warga Pekalongan Tertipu Wanita Mengaku Anggota Polisi di Jateng
Berikut fakta miris di balik kasus ini:
- Berlangsung 3 Tahun
Perbuatan bejat Sabik terhadap istrinya ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun.
Hal ini baru terungkap setelah F (inisial), sang istri diperiksa penyidik Polres Pasuruan Kota, Selasa (11/2/2020).
Perempuan 23 tahun ini dijual Sabik ke empat temannya.
Pengakuan F ini berbeda dengan Sabik yang sebelumnya mengaku menjual istrinya satu tahun belakangan.
"Iya, dari hasil pengembangan. Korban (F), istri tersangka ini sudah menjualnya sejak tahun 2017. Kemarin kan diakui sama tersangka sejak satu tahun, tapi sebenarnya sudah tiga tahun," papar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander, Selasa (11/2/2020).
- Dijual saat hamil 4 bulan

Fakta miris lain menyebut jika warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan tega menjual istrinya saat hamil empat bulan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengungkapkan, hal itu terjadi saat korban pertama kali dipaksa berzina dengan teman tersangka.
"Posisinya sudah hamil empat bulan. Itu anaknya dia. Nah disitu istrinya dipaksa untuk melayani temannya suaminya. Sungguh ironis sekali," jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso menambahkan, kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berada di dalam kamar. Itu kejadian dinihari sekira pukul 00.00 satu tahun yang lalu.
Disampaikan dia, saat korban hendak istirahat, tiba - tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya. Korban pun terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam - malam.
Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istribya atau korban. Secara spontan dan tegas, korban pun langsung menolak tawaran itu.
"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.
Cuma dihargai receh
