Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tes SKD CPNS Batang di Udinus Semarang, Peserta Dilarang Gunakan Sabuk dan Bawa Benda Logam

Sebanyak 4.166 peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan du Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Rabu (12/2/2

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
IST
Pemeriksaan peserta tes SKD CPNS Batang sebelum memasuki ruangan, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sebanyak 4.166 peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan du Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Rabu (12/2/2020).

Pelaksanaan tes SKD CPNS Batang dibagi dua hari 12 Februari dan 13 Februari 2020 dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Supardi mengatakan, untuk tes SKD CPNS pada hari pertama dibagi menjadi lima sesion yang setiap session peserta tes sebanyak lima ratus orang, dan selebihnya akan di gelar di hari berikutnya.

Tangis Remaja Perempuan WNI Eks ISIS di Suriah, Menangis Histeris Rindukan Suasana Damai Indonesia

Ganjar Heran Tawangmangu Karanganyar Bisa Banjir, Setelah Dicek Ini Penyebabnya

Kronologi Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu vs Truk di Madiun, Sopir Diduga Mengantuk

Truk Berstiker Aku Mbalek Nakal Tabrak Mobil Honda Brio Hingga Terseret 150 Meter

Tes SKD dilaksanakan dengan cukup ketat, semua peserta tidak diperkenankan menggunakan sabuk dan benda logam maupun perhiasan dalam bentuk apapun.

"Pelarangan tersebut hanya sebagai antisipasi agar tidak disalahgunakan oleh peserta yang dapat mengganggu konsentrasi jalannya tes, yang wajib dibawa ke ruang tes hanya KTP asli dan kartu tes asli," jelas Supardi.

Dikatakannya peserta tes memiliki waktu 90 menit untuk mengerjakan 100 soal, peserta wajib masuk ngikuti peraturan yang ditetapkan oleh panitia seleksi yakni, memakai kemeja putih dan celana hitam.

Sedangkan, untuk peserta disabilitas dan ibu hamil panitia juga menyediakan ruang tersendiri di ruang 13.

"Ruang tes kita bagi menjadi 13, namun untuk peserta disabilitas cuman ada satu orang padahal kuotanya ada untuk formasi guru SD," ujarnya.

Dia menambahkan tes SKD nilai ambang batas sesuai dengan Permenpan RB No. 37 tahun 2018 yakni Tes Karakteristik Pribadian (TKP) nilai 143.

Tes Itelegensia Umum ( TIU) nilai 80, Tes Wawsan Kebangsaan (TWK) nilai 75, jumlah total nilai 298.

"Sesuai Permenpan RB No. 24 thun 2019 nilai ambang batas untuk TKP nilai 126, TIU nilai 80, TWK nilai 65 sehingga jumlah total nilainya 271,"pungkasnya. (din)

Pembangunan Starbucks di Museum Mandala Bhakti Semarang Milik TNI AD Belum Kantongi Izin

M Arif Sambodo Minta Importir Bawang Putih Terapkan Harga Wajar, Sebut Maksimal Rp 35 Ribu per Kg

Kejari Salatiga Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana Nasabah PD Bank Salatiga

Kisah Briptu Arie Fitri, Fotonya Dipakai Menipu Jual Beli Motor hingga Ada yang Datang Minta Nikah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved