Berita Semarang
KPAI Dorong Penyelesaian Kasus Bullying Lewat Restorative Justice Diversi
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2011 sampai 2019 terdapat 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2011 sampai 2019 terdapat 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak.
Untuk kasus bullying di dunia pendidikan maupun media sosial menurut KPAI terdapat 2.473 laporan dan tren dari tahun ke tahun terus meningkat.
Komisioner KPAI, Rita Pranawati menuturkan fenomena bullying memang sangat banyak, namun banyak juga kasus yang tidak enggan dilaporkan.
“Pencegahan, proses penanganan itu yang menjadi penting. Orang tua, dan guru harus menyadari bahwa anak-anak hidup di era yang berbeda dengan mereka.
Anak-anak jauh lebih banyak belajar di sosial media dan peran orangtua serta guru tidaklah besar seperti dulu. Di situ peran guru dan orang tua untuk melakukan edukasi,” ujar Rita saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (15/2/2020).
Menurutnya kebijakan nasional tentang pendidikan karakter harus diajarkan dan dikuatkan oleh guru dan orang tua.
Dirinya menilai meskipun peraturan yang ada sudah komprehensif, masih ada gap antara kebijakan pemerintah dan daerah.
“Permendikbud 82 tahun 2015 sebenarnya sudah komprehensif. Namun ada gap antara kebijakan pusat dan daerah termasuk tentang Sekolah Ramah Anak (SRA). Tantangannya adalah bagaimana kebijakan tersebut bisa turun sampai ke level daerah dan sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Dinas Pendidikan di kabupaten kota dianggap punya peran penting untuk melaksanakan integrasi tersebut.
Sekolah juga tak kalah penting harus aktif seperti menjelaskan bagaimana mencegah, anak-anak harus dipahamkan pada konsep, peer konseling sehingga anak bisa bercerita jika mengalami bullying atau temannya bisa menyampaikan ke guru BK.
Selain itu sekolah juga harus punya SOP agar tau bagaimana cara mengadapi bila suatu ketika ada permasalahan yang muncul.
Rita menjelaskan tugas KPAI adalah melakukan pengawasan dan advokasi kebijakan seperti SRA yang program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Dan pada 2019 KPAI telah melaksanakan kampanye keliling antibullying sebab memang faktanya fenomena bullying banyak sekali.
Mengenai sanksi yang akan diterima bagi pelaku yang berusia dibawah 18 tahun, Rita menjawab KPAI mendorong untuk dilakukan restorative justice yang mengedepankan diversi atau pemulihan pada kedua belah pihak.
“Prinsip sistem peradilan pidana anak restorative justice. Tentu kita menghormati anak korban dan anak pelaku. Sebab meskipun dia pelaku dirinya juga korban pengasuhan, lingkungan atau sistem.
Restorative justice mengedepankan diversi artinya dilakukan pemulihan kepada kedua belah pihak dengan tetap menghargai hak-hak korban,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/deklarasi-sekolah-ramah-anak-sra-yang-diselenggarakan-sd-hj-isriati-baiturrahman-1.jpg)