KRONOLOGI Penggerebekan Klinik Aborsi di Jakarta Telah Gugurkan 903 Janin, Tarifnya dari 1 Juta
Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Praktik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Selama praktik, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
"Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya.
Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat.
Padahal, klinik ini tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat gelar kasus, Jumat (14/2).
• BERITA LENGKAP PSIS HARI INI: PSIS Semarang Jajal Skuat U-20 di Stadion Citarum
• Inilah 2 Wajah Baru yang Dipanggil Timnas Indonesia Seusai Tonton Piala Gubernur Jatim 2020
• Jadwal Lengkap Siaran Bola Pekan Depan: Dari Liga Inggris, Italia hingga Spanyol
• Hasil Liga Spanyol Tadi Malam Valencia Vs Atletico Madrid, Imbang hingga Peluit Panjang
Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.
Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.
Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan. Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.
"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya.
(Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta,
(janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta,
(janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta,
(janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.