KRONOLOGI Penggerebekan Klinik Aborsi di Jakarta Telah Gugurkan 903 Janin, Tarifnya dari 1 Juta
Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Kami masih dalami yang bersangkutan. Modus-modus biasanya yang kami ungkap selama ini ditaruh di septic tank ya. Kami masih dalami karena belum mau bicara sampai ke sana," tandasYusri Yunus.
Yusri pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah melakukan aborsi di klinik ini untuk segera melapor Polda Metro Jaya.
"Kalau yang pernah melakukan aborsi di sini, kami mengharapkan untuk melapor," ucapnya.
Yusri menjelaskan tindakan aborsi yang dilakukan para tersangka diduga memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan pasiennya.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (warta kota/kpc/aji)