Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara
Tim EKA Kemendikbud : Sanksi Itu Perlawanan dari Rektor Lantaran Sucipto Ditugaskan Kementerian
Anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemendikbud Prof Engkus Suswarno memberikan tanggapan terkait pembebastugas
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Ristekdikti (kini Kemendikbud) Prof Engkus Kuswarno memberikan tanggapan terkait pembebastugasan sementara Sucipto Hadi Purnomo sebagai dosen di Unnes.
Dalam pemeriksaan Sucipto oleh Tim Pemeriksa Unnes, ada satu poin yang dipermasalahkan yakni keterlibatannya sebagai Tim Eka.
Dia mempertanyakan apa yang dipermasalahkan dari mantan Kepala Humas Unnes itu.
• VIRAL: Gubernur Kalteng Paksa Turunkan Pasien Ambulans di Tengah Jalan untuk Tujuan Mulia Ini
• DRAMATIS! Detik-detik Penangkapan AKP David, Polisi BNN Gadungan di Jalan Raya Sragen
• Viral di Media Sosial Video Mobil Dinas Pelat Pekalongan Dipakai Latihan Mengemudi, Ini Kata Afzan
• Kisah Eko Driver Ojol Kirim Pesanan Ibu Hamil yang Sedang Ngidam dari Yogya ke Jakarta
Karena sebagai Tim Eka, yang bersangkutan mendapatkan tugas resmi dari Kementerian.
"Saya justru mempertanyakan apanya yang dipermasalahkan?
Sebagai anggota Tim EKA, itu penugasannya resmi dari Kementerian yang notabene atasan Rektor atau pimpinan Unnes," ungkap Guru Besar Ilmu Komunikasi Unpad itu, pada Sabtu (15/02/2020) pagi.
Menurutnya, menjadi menarik karena tim EKA (saat itu) menemukan dugaan kuat Rektor Unnes melakukan plagiat.
"Saya dan mungkin masyarakat luas akan mudah menyimpulkan, tindakan penjatuhan sanksi terhadap SHP merupakan tindakan perlawanan Rektor kepada yang bersangkutan, yang notabene sebagai salah seorang dosen bawahannya.
Dosen itulah yang mendapat penugasan dari Kementerian, yang menjerat kasus Rektornya sendiri," tuturnya.
Sebagai seorang Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dia juga turut memberikan pendapat keilmuannya terkait unggahan status di akun Facebook yang bersangkutan pada 10 Juni 2019.
Menurutnya, sebagai pemerhati komunikasi Prof Engkus mengajak khalayak untuk mencermati dan membaca status Facebook mantan Kepala Humas Unnes itu.
"Sebagai pemerhati komunikasi, saya mengajak masyarakat atau orang yang ikut membaca tulisan SHP di Facebook untuk "merasakan" apakah ada nada penghinaan terhadap simbol negara?
Mari kita lihat teks dan konteksnya.
Seandainya saya berikan tugas kepada mahasiswa saya untuk menganalisis teks dalam metode wacana atau wacana kritis, rasanya sudah bisa diduga kalau tuduhan menghina simbol negara itu merupakan ekspresi berlebihan," tuturnya. (kan)
• Tren Traveling di Awal Tahun 2020 ini Menurun hingga 50 Persen Akibat Virus Corona
• Buat Para Pendaki, Pemkab Karanganyar Akan Naikan Tiket Pendakian Gunung Lawu Mulai 1 Maret 2020