Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara
Wawancara Khusus dengan Dr Sucipto Hadi P Terkait Pembebastugasan Sementara sebagai Dosen Unnes
Surat Keputusan (SK) Rektor itu kan ditetapkan pada 12 Februari 2020, apakah setelah tanggal tersebut sampai Anda menerima SK
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat Keputusan (SK) Rektor itu kan ditetapkan pada 12 Februari 2020, apakah setelah tanggal tersebut sampai Anda menerima SK, Anda masih melaksanakan tugas pokok sebagai dosen di Unnes?
Tidak! Saya patuhi keputusan Rektor. Kebetulan ini saat liburan kuluah. Sudah sejak bulan lalu tidak ada aktivitas mengajar.
Kemarin juga sudah saya kumpulkan dan informasikan kepada mahasiswa-nahasiswa bimbingan skripsi saya.
Saya kemukakan bahwa saya sudah tidak boleh membimbing mereka, namun pintu rumah saya selalu terbuka.
Hikmahnya saya bisa menuntaskan buku-buku yang saya targetkan terbit tahun ini. Salah satunya "Menjerat Plagiat".
Pada tanggal 14 Februari 2020 pagi, dari Informasi yang saya dapat berdasarkan hasil wawancara dengan Anda kemaren (14/02/2020), Anda menerima SK Pembebastugasan Sementara itu.
• Kisah Ningsih Tinampi Terdiam Saat Ditanya PNS Lulusan Unair, Darimana Mendapatkan Ilmu Pengobatan?
• DUH GUSTI! Pasangan Mesum Terkena Razia Minta Toleransi: Masa Iya Sih Hari Valentine juga Ditangkep
• Kisah Heroik Pemilik Warung Kelontong Duel dengan Perampok Bersenjata Pakai Tangan Kosong
• Benarkah Hanya Karena Postingan di Facebook Ini Dosen Unnes Dinonaktifkan?
Bagaimana proses Anda menerima, dari siapa Anda mendapatkan SK itu? Bisa tolong diceritakan?
SK itu diserahkan oleh Dekan FBS, disaksikan para wakil dekan dan ketua jurusan.
Sebenarnya saya sudah diundang sehari sebelumnya, tapi karena sudah telanjur berada di kegiatan lain, baru Jumat pagi saya bisa menemui dekan.
Tepat sehari sebelum SK tersebut ditetapkan oleh Rektor Unnes, Anda dipanggil oleh Tim Pemeriksa Unnes yang diketuai oleh Wakil Rektor II Unnes, ada tiga hal pokok yang dipermasalahkan
1. Postingan Facebook;
2. Anda sebagai Tim Eka; dan
3. Anda sebagai saksi di Polda Jateng. Bagaimana proses pemeriksaan tersebut? Apa yang Anda sampaikan?
Pemeriksaan sesungguhnya belum sampai pada substansi pokok masalah yang disangkakan pada saya.
Sebab saya mempertanyakan SK Tim dan SOP pemeriksaan, meski salah satu pemeriksa sudah menyebutkan pokok-pokok perkara.