Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
PENTING! Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jateng Dimulai Hari Ini
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dimulai hari ini, Senin (17/2/2020). penunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan.
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dimulai hari ini, Senin (17/2/2020). Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan.
Denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, membenarkan informasi pembebasan denda pajak tersebut.
"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, Selasa (11/2/2020).
• Ini Kata Bonek dan Aremania soal Arema FC vs Persebaya Batal Digelar di Malang
• Hasil Liga Spanyol Tadi Malam dan Klasemen: Real Madrid Gagal Pertahankan Jarak dari Barcelona
• Hasil Liga Italia Tadi Malam, Lazio vs Inter Milan: Ada Pergeseran Klasemen
• Hasil dan Klasemen Liga Italia - Tanpa Cristiano Ronaldo, Juventus Kembali Ke Puncak Klasemen
• Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Liverpool Makin Sulit Terkejar
Pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.
Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.
Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Program itu digelar kembali pada tahun ini. Pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan.
Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.
Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Mencapai Rp 450 Miliar
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng akan menertibkan tunggakan pajak dari sebanyak 1,5 juta unit kendaraan bermotor, dengan nilai mencapai Rp 450 miliar.
Hal itu akan dilakukan lewat program pembebasan denda, di mana pemprov akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).