Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

PENTING! Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jateng Dimulai Hari Ini

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dimulai hari ini, Senin (17/2/2020). penunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan.

Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak. 

Program yang diberlakukan mulai 17 Februari hingga 17 Juli 2020 itu sekaligus bertujuan meningkatkan kesadaran pembayaran dan meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

Tavip Supriyanto mengatakan, program itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan berpelat Jateng, serta kendaraan berpelat luar Jateng yang beroperasi di provinsi ini.

"Program bebas biaya denda dan balik nama kami gelar karena banyak pemilik kendaraan menunggak pajak, mencapai Rp 450 miliar, serta mengajak masyarakat untuk balik nama kendaraan berpelat luar yang berdomisili dan beroperasional di Jateng," katanya, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, kendaraan berpelat luar Jateng yang beroperasional di provinsi ini tercatat mencapai sekitar 3 ribu unit, dengan 80 persennya adalah kendaraan roda dua.

"Dalam waktu 5 bulan ke depan kami berikan kemudahan untuk masyarakat, dengan membebaskan bea balik nama dan denda. Namun perlu dicatat, program ini bukan pemutihan, tetapi pembebasan denda pajak dan biaya balik nama," jelasnya.

Tavip menuturkan, dasar pelaksaan program penertiban administrasi pajak dan pengurangan kendaraan berpelat nomor luar Jateng itu ialah Pergub No. 4/2020.

"Kami ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan balik nama dan membayar pajak," imbuhnya.

Dia menambahkan, realisasi PKB Jateng 2019 tecatat mencapai Rp 4,6 triliun, atau 103 persen dari target yang dipatok sebesar Rp 4,5 triliun.

"Sedangkan realisasi BBNKB tahun lalu mencapai Rp 3,4 triliun dari target Rp 3,4 triliun. Tahun ini target PKB naik menjadi Rp 5,2 triliun, sedangkan BBNKB menjadi Rp 3,7 triliun," jelasnya. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved