Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

Serahkan Uang Rp 18 Juta untuk Tarik Emas Batangan Soekarno, Warga Kebumen ini Ditipu Tukang Batagor

Pedagang batagor keliling di Kebumen inisial WJ (58) mempunyai uang bergepok-gepok pecahan ratusan ribu rupiah dan emas batangan yang bertuliskan Bank

Editor: muh radlis
IST
Pedagang batagor keliling di Kebumen inisial WJ (58) saat konfrensi pers di Polres Kebumen 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pedagang batagor keliling di Kebumen inisial WJ (58) mempunyai uang bergepok-gepok pecahan ratusan ribu rupiah dan emas batangan yang bertuliskan Bank Swis serta gambar mantan Presiden Soekarno.

Meski secara kasat mata ia telah kaya dengan uang dan emas itu, ia masih melakukan penipuan kepada salah satu warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar Kebumen Suwartono (68).

Emas dimilikinya adalah imitasi.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Berteduh di Gubuk, Wasit Disambar Petir hingga Tewas di Jepara

56 Sertifikat Dibatalkan BPN, Warga Kebonharjo Semarang Pasang Spanduk Siap Berperang

Pidi Baiq Tengah Garap Novel Dilan Yang Bersamaku Suara Ancika Mehrunisa Rabu, Lanjutan Kisah Milea

Kisah Suratinah : Buruh Pabrik Boneka yang Kena PHK, Kini Sukses Jadi Pengusaha Boneka di Magelang

Batangan emas itu adalah logam dari kuningan.

Selanjutnya uang jutaan yang dimilikinya adalah palsu.

Kedua barang bukti yang disita polisi itu adalah alat untuk mengelabui korbannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers pada hari Sabtu (15/2) mengungkapkan, rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya di pekarangan korban ada emas 2 kg yang siap diambil.

Emas itu adalah harta karun peninggalan mantan presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swis yang bisa diambil dengan cara ghaib di pekarangan rumah korban.

"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar 18 Juta Rupiah, selanjutnya diserahkan ke tersangka," kata Kapolres didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi saat konferensi pers.

Karena secara matematika hasil yang didapatkan korban lebih banyak, selanjutnya uang mahar itu diserahkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020.

Untuk meyakinkan korban, selanjutnya pada hari itu tersangka pura-pura melakukan ritual di kamar korban melakukan penarikan harta karun yang bisa membuatnya kaya mendadak.

Setelah ritual selesai, emas yang dibungkus di kain mori putih itu diserahkan korban.

Hari itu korban sangat senang dan tak sabar menunggu hari Jumat tanggal 7 Februari 2020.

Karena emas itu hanya boleh dibuka satu bulan berikutnya setelah emas diserahkan.

Namun alangkah terkejutnya korban, ternyata emas itu imitasi.

Selanjutnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.

"Saya sebetulnya bukan dukun.

Saya tidak bisa menarik emas batangan itu.

Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata tersangka kepada polisi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Humas Polres Kebumen)

Jumat Ramah Polres Kebumen, Bersihkan Masjid hingga Santap Siang Bersama Jamaah

Warga Kebumen Seharian Penuh Ramaikan Polres Kebumen, Ada Sebar Emas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved