Berita Semarang
56 Sertifikat Dibatalkan BPN, Warga Kebonharjo Semarang Pasang Spanduk Siap Berperang
Warga Kebonharjo Semarang Utara memasang spanduk besar bertuliskan siap berperang di Flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan warga Kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melakukan aksi demo dan pemasangan spanduk protes di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2/2020).
Aksi itu dilakukan mereka menyusul pembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Tengah.
Dalam protes tersebut, warga melakukan orasi dan memasang spanduk lingkungan permukiman mereka.
Tak cukup sampai di situ, para warga juga memasang spanduk besar bertuliskan siap berperang di Flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
• Manchester City Dilarang Main di Liga Champions, Juergen Klopp: Semua Harus Hormati Aturan
• Dosen Unnes Dibebastugaskan Pasca Sindir Jokowi dan Jan Ethes, Muncul Meme #savePakCip
Hal itu agar menjadi perhatian setiap orang yang melintas jalan tersebut.
Ketua Forum RW Kebonharjo, Suparjo mengatakan, dalam surat BPN tersebut membatalkan 56 sertifikat milik warga.
Menurutnya, puluhan sertifikat yang dibatalkan itu adalah tahap awal dari pembatalan seluruh sertifikat tanah dan bangunan warga lainnya di kelurahan Kebonharjo.
"Warga menolak pembatalan itu karena dasar kami telah melakukan sesuatu dengan peraturan pemerintah."
"Namun pada 2016 lalu, PT KAI tiba-tiba melakukan mengklaim tanah Kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2020).
Ia menambahkan, warga sangat kooperatif jika PT KAI dan pemerintah berencana melakukan reaktivasi Jalur Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Semarang yang melintas permukiman warga Kebonharjo.
• Tengok Kemegahan Stadion Manahan Surakarta, Fabiano Beltrame Sebut Setara Stadion Eropa
• Pertama di Indonesia, Desa Wisata Terapkan Transaksi Non Tunai, Diluncurkan di Kabupaten Tegal
Namun pihaknya meminta untuk ganti untung yang layak bagi penghidupan warga selanjutnya setelah digusur.
"Kami meminta agar mendapatkan ganti untung yang layak seperti saat diskusi antara warga, DPD, dan PT KAI pada Oktober 2017.
Bukan Rp 250 ribu per meter.
Uang segitu tidak manusiawi," tambahnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan aksi penolakan terhadap surat pembatalan sertifikat oleh BPN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/demo-warga-kebonharjo-semarang.jpg)