Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video 2 Pengedar Pil Trihex di Mijen Semarang Dibekuk

Polsek Mijen meringkus dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexpenidyl atau Trihex.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video 2 pengedar Pil Trihex di Mijen Semarang dibekuk.

Polsek Mijen meringkus dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexpenidyl atau Trihex.

Para tersangka yakni Achmad Fauzan Ashary (24) warga Kelurahan Tambangan dan Abdul Aziz (19) warga Kampung Kolang Kaling Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen.

Kanit Reskrim Polsek Mijen, AKP Budi Purnomo mengatakan, polisi berhasil menangkap para tersangka berkat laporan dari warga.

Semula warga menemukan satu bungkus plastik berisi pil Trihex sebanyak 200 butir di depan Pasar Ace Mijen

Barang tersebut diserahkan ke Polsek, Selasa (11/2/2020) pukul 14.00 WIB.

"Mendapat laporan kami, kami menerjunkan Tim Resmob untuk mengidentifikasi siapa pemilik obat terlarang tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/2/2020).

Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata pembawa obat tersebut adalah Bagas yang saat itu dalam kondisi mabuk mengendarai motor Vario.

Namun dia sementara berstatus sebagai saksi, karena hanya membawa barang titipan dari tersangka Abdul Aziz.

"Dari keterangan Bagas, akhirnya kami berhasil menangkap Abdul Aziz di rumahnya Rabu (12/2/1/2020) pukul 02.00 tanpa perlawanan," kata Budi.

Setelah menangkap tersangka Abdul Aziz, Polisi terus melakukan penyelidikan.

Hasilnya Polisi menangkap Achmad Fauzan di hari yang sama.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Dari tangan Fauzan polisi berhasil mengamankan barang bukti pil Trihex sebanyak 1.800 butir.

Jadi total semua barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 2.000 butir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved