Berita Video
Video 2 Pengedar Pil Trihex di Mijen Semarang Dibekuk
Polsek Mijen meringkus dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexpenidyl atau Trihex.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
"Fauzan beli barang dari seseorang sebanyak 2.000 butir seharga Rp 1,4 juta yang dikemas ke dalam dua toples."
"Kemudian dijual kepada Aziz sebanyak 200 butir dengan harga Rp 360.000," terang Budi.
Dia menuturkan, tersangka Fauzan membeli barang itu dari seseorang yang saat ini masih DPO, pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan sedang memburu pelaku.
"Untuk kedua tersangka Polisi mengenakan UU kesehatan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," jelasnya.
Sementara seorang tersangka, Achmad Fauzan mengaku mendapatkan pil Trihex dari temannya dengan sistem setoran.
"Jadi saya tidak beli, hanya menjualkan nanti hasilnya saya bayar sesuai dengan obat yang sudah saya jual," katanya.
Fauzan menjual pil Trihex dengan eceran per 100 butir dengan harga Rp 180 ribu.
"Keuntungan tidak saya hitung, yang jelas setiap 1.000 butir untung Rp 500 ribu."
"Hasil jualan buat beli rokok saja," terangnya.
Dia menuturkan sudah berjualan obat Trihex selama enam bulan lebih, dijual melalui jejaring teman.
"Baru ketangkap kali ini dan sangat menyesal," terang pemuda pengangguran ini.
• Kisah Yuyun Janda Muda Asal Karanganyar Pakai Foto Kakak Laki-laki di Facebook Menipu Wanita Jomblo
• Bermodal Emas Batangan Bergambar Soekarno dan Setumpuk Uang, Tukang Batagor Ini Ngaku Dukun
• Psikolog Viral, Inilah Biodata Lengkap Dedy Susanto dan Riwayat Pendidikannya
• Demi Gaya Hidup, Mahasiswa Universitas Ternama di Semarang Ini Nekat Curi Mobil