Promoter Polda Jateng
Untuk Nelayan dan Pemancing, Salah Tangkap Ikan Bisa Didenda Rp 250 Juta
Ada beberapa spesies ikan laut yang dilindungi undang-undang sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Ada beberapa spesies ikan laut yang dilindungi undang-undang sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya.
Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang kedapatan menangkapnya.
Sat Polairud Polres Kebumen melaksanakan patroli ke sejumlah nelayan tradisional yang akan pergi berlayar, di Pantai Logending Kecamatan Ayah Kebumen.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wahyu Warga Semarang Mendadak Meninggal di Konter Saat Membeli Hp
• Kisah Pilu Siswi SMA Buang Jenazah Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD
• Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Iba dengan 3 Pelaku : Aku Wae Sing Ora Sekolah, Aku Ora Popo
• Viral Selokan di Gergaji Pelem Semarang Jadi Tempat Memelihara Ikan Koi, Bersih dan Jernih
Dalam patroli itu, petugas Sat Polairud Bripka Heru menyambangi nelayan yang tengah bersandar.
Ia mengingatkan agar tidak menangkap ikan yang dilindungi karena terancam punah.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).
"Peraturan ini mengikat semua warga, baik nelayan maupun warga yang biasa memancing di laut," kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2).
Berikut 12 jenis ikan dan hewan laut yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
12 jenis ikan dan hewan laut itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.
"Melalui patroli Sat Polairud, kami berharap masyarkat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tadi.
Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis itu terancam punah," katanya.
Selain menyambangi para nelayan, patroli Sat Polairud menyasar sejumlah Tempat Pelelangan Ikan di Kebumen memantau langsung apakah ikan yang dilindungi benar-benar steril di tempat itu.
Ikut melestarikan dan melindungi ikan yang langka bukan hanya tugas Polri saja, namun masyarkat juga memiliki kewajiban itu.
Masih banyak ikan yang boleh dikonsumsi tanpa melanggar hukum untuk menjaga kelestariannya. (Humas Polres Kebumen)
• Kapolres Kebumen Tegaskan Program Polda Jateng harus Sudah Dilaksanakan, 1 di Antaranya ETLE
• Maling Motor di Kebumen Ini Gagal Total karena Masalah Sepele, Dikepung hingga Hampir Diamuk Warga
• Serahkan Uang Rp 18 Juta untuk Tarik Emas Batangan Soekarno, Warga Kebumen ini Ditipu Tukang Batagor