Promoter Polda Jateng
Maling Motor di Kebumen Ini Gagal Total karena Masalah Sepele, Dikepung hingga Hampir Diamuk Warga
Ada kalimat yang sering didengar yakni kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga ada kesempatan.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Ada kalimat yang sering didengar yakni kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga ada kesempatan.
Dari kataini, senantiasa diingatkan untuk selalu waspada, kejahatan bisa terjadi ketika diberikan kesempatan.
Seperti yang dialami oleh Gunawan (46) warga Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam.
• Psikolog Viral, Inilah Biodata Lengkap Dedy Susanto dan Riwayat Pendidikannya
• Viral Selokan di Gergaji Pelem Semarang Jadi Tempat Memelihara Ikan Koi, Bersih dan Jernih
• Di Pulau Ini Pernah Ada Dokter Gila yang Suka Siksa Pasien, Tewas Terjun dari Menara
• Bermodal Emas Batangan Bergambar Soekarno dan Setumpuk Uang, Tukang Batagor Ini Ngaku Dukun
Karena lupa mencabut kunci, ia hampir kehilangan sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di depan rumahnya.
Sepeda motor nyaris dibawa kabur tersangka inisial RH (26) warga Desa Seboro Kecamatan Sadang yang tengah berjalan kaki melintas depan rumahnya.
Beruntung aksinya diketahui pemilik rumah, sehingga motor tidak jadi berpindah tangan, sedang tersangka bisa ditangkap warga.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, peristiwa percobaan pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (7/2) sekira pukul 19.30 Wib.
"Niat tersangka untuk mencuri muncul ketika melihat kunci sepeda motor masih menggantung.
Saat melakukan aksinya kepergok warga," kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Jumat (14/2).
Kondisi yang sepi membuat tersangka memberanikan diri mengambil sepeda motor itu.
Namun saat tersangka memindahkan sepeda motor, standar motor itu menggesek aspal hingga diketahui pemilik rumah.
Tersangka pun diteriaki maling yang berujung ditangkap warga dan dibawa ke Balai Desa setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
• Cluster Citraland BSB City Semarang, Victoria Highland Jadi Favorit
• Ini Alasan Hari Nur Belum Mampu Cetak Gol di Dua Laga Uji Coba PSIS Semarang