Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hubungan Terlarang

Kisah Pilu Siswi SMA Buang Jenazah Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD

Duh Gusti! Orang tua kita selalu menasihati agar kita untuk menghindari perzinahan karena hasilnya akan menjadi malapetaka.

tribunjateng/khoirul muzaki
Jenazah Bayi Tak Dikenal 

TRIBUNJATENG.COM - Duh Gusti! Orang tua kita selalu menasihati agar kita untuk menghindari perzinahan karena hasilnya akan menjadi malapetaka.

Bahkan sebagian orang mengatakan enaknya hanya sebentar dan deritanya akan lama menderanya.

Seperti yang dialami Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ini setelah berzina dengan adik kandungnya sendiri hingga dirinya hamil dan melahirkan.

Karena takut, menanggung malu dan alasan apa pun akhirnya mereka tega membuang bayi hasil hubungan badannya dengan adik kandungnya sendiri, IK (13) tersebut.

Ujicoba PSIS Semarang: Alasan Manajemen Pilih Sriwijaya FC daripada PSCS dan Persekat Tegal

Hasil Undian All England Open 2020: Marcus/Kevin Ditantang Ganda India, Ginting Melawan Rasmus Gemke

Pakar Hidrologi Undip Ingin Desain Tol Tanggul Laut Tol Semarang Demak Disayembarakan

Kisah Mbah Sumarjo Jualan Herbal Daun Kelor untuk Naik Haji

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengatakan, SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.

Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.

Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.

Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).

Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved