Human Interest Story
Kisah Pilu Seorang Janda saat Tahu Anak Gadisnya Yang Masih SMA Dihamili Adiknya yang Masih SD
Bagi seorang ibu atau orang tahu yang tahu anak gadisnya hamil tentu bagaikan tersambar petir di siang bolong.
"Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," ungkapnya.
YM juga sempat curiga saat SHF tengah hamil.
Ia kemudian bertanya pada anaknya, namun SHF mengaku sedang sakit gigi.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, AKP Lazuardi mengatakan, SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.
Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.
Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.
Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).
Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.