Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Semarang 2020

KPU Kabupaten Semarang Gelar Public Hearing Terkait Pilbup Semarang 2020

KPU Kabupaten Semarang segera menyusun pedoman teknis terkait Pilbup Semarang 2020. Di antaranya menyoal pemasangan alat peraga

Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
Tribun jateng/akbar hari mukti
Maskup Asyadi, Ketua KPU Kabupaten Semarang ditemui di Griya Persada Convention Hotel dan Resort, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang segera menyusun pedoman teknis terkait Pilbup Semarang 2020. Di antaranya menyoal pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Pemasangan APK harus di tempat tempat yang boleh, dan tidak dipasang di tempat yang dilarang, sesuai Peraturan Bupati," jelas Diana Arianti, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan Kampanye KPU Provinsi Jateng, usai public hearing penyusunan pedoman teknis kampanye di Griya Persada Convention Hotel dan Resort, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya dari imbauan masyarakat dan perwakilan parpol yang datang, menyatakan agar APK nantinya tak dipasang di pohon-pohon.

Hal tersebut, menurut Diana, akan merusak estetika kota.

"Imbuan APK dipasang di lokasi yang ditetapkan Perbup. Tidak dipasang di pohon-pohon, semisal leaflet, tidak dipaku di pohon yang bisa merusak estetika kota," katanya.

Ia mengatakan, di Pilkada sebelumnya masih saja ada APK yang dipasang di pohon. Harapan dari parpol dan juga Pemkab Semarang, agar hal tersebut tidak diulangi lagi di Pilbup Semarang tahun ini.

"Pemkab memiliki kewenangan menentukan tempat mana saja yang boleh dan dilarang dipasang APK."

Menurutnya, Bawaslu sebagai penegak hukum dalam pemilu dalam prosesnya juga memberikan peringatan tertulis kepada peserta pemilu jika memasang APK di tempat-tempat yang dolarang.

Apabila dalam 1x24 jam APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang tak segera diambil, maka Bawaslu segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencopotnya.

"Itu sesuai tingkatan Bawaslu untuk menindaknya," jelasnya.

Selain itu dalam public hearing tersebut, ia mengatakan ASN harus menjaga netralitasnya. Hal itu sesuak dengan aturan Kemenpan RB yang mengatakan ASN harus netral.

"Jika si istri merupakan ASN, dan suami merupakan tim kampanye, boleh saja. Asal si istri bisa menempatkan diri sebagai ASN yang netral," kata dia.

Maskup Asyari, Ketua KPU Kabupaten Semarang menambahkan public hearing tersebut sebagai revisi Perbup 8 tahun 2019 terkait pemasangan APK.

"Beberapa titik di Kabupaten Semarang sesuai Perbup, harus dilakukan revisi sehingga penempatan APK yang difasilitasi KPU menyebabkan rasa keadilan," paparnya.

Maskup menambahkan, pemasangan APK di tingkat desa tetap memungkinkan. Menggunakan sistem swakelola, dengan memanfaatkan anggota PPK.

"Karena jika yang memasang KPU tentu waktu dan ketersediaan SDM kurang, maka kita bekerjasama dengan PPK dan PPS," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved