Berita Kriminal
Demi Bisa Keluarkan Honda Brio Miliknya, Yolandari Tukar Mobil Ardi, Dijadikan Jaminan di Pegadaian
Unit Reskrim Polsek Boja bersama Tim Rajawali Polres Kendal membekuk pelaku penggelapan mobil.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Unit Reskrim Polsek Boja bersama Tim Rajawali Polres Kendal membekuk pelaku penggelapan mobil.
Sang pelaku diketahui adalah mantan bendahara Puskesmas Limbangan.
Pelaku bernama Yolandari Prihastuti (30) ditangkap lantaran menggadaikan mobil yang sedang dipinjamnya.
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengatakan, tersangka meminjam mobil Wuling bernopol H 8966 QQ kepada kenalannya bernama Ardi Arbain pada akhir 2019.
• Sembilan Pemain Timnas Indonesia Dipulangkan Shin Tae-yong, Paling Banyak Asal Bali United
• Bahasa Indonesia Makin Mendunia, Digunakan Klub Kasta Kedua Spanyol Sapa Penggemar
• Peringatan BMKG: Tiga Hari Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah, Daerah Ini Perlu Waspada
Alasannya, mobil tersebut hendak digunakan keluar kota selama tiga hari.
Hari yang dijanjikan sudah lewat, mobil tak kunjung kembali.
Ardi, sang pemilik pun mencoba memberikan kelonggaran hingga Januari 2020.
Seakan tidak ada itikat baik, meski sudah diberi kelonggaran itu, tetap saja mobil tidak kembali.
Ardi pun terpaksa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku pinjam mobil bilangnya mau keluar kota. Ternyata tidak dikembalikan."
"Sudah diberi toleransi pun tetap tidak dikembalikan," terang Kompol Sumiarta saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (21/2/2020) sore.
Kepada pihak polisi, Yolandari, mengaku mobil yang dipinjamnya tersebut digadai di Kabupaten Demak.
Bukan untuk meminjam uang, namun agar dapat menarik mobil pribadinya yang sudah ada di pegadaian cukup lama.
• Dapat Info Persipura di Yogyakarta, PSIS Semarang Kirim Utusan, Nonton Laga Lawan PSS Sleman
• Irfan Bacdhim Doakan Zulfiandi, Pemain Madura United Cedera
• Terima Tiga Pasien Berstatus Pengawasan Infeksi Corona, RSUP dr Kariadi Semarang Lakukan Ini
Di Pegadaian Demak itu, dia memiliki tanggungan Rp 25 juta.
"Mobil yang saya pinjam itu untuk dijadikan tukar jaminan mobil saya."
"Saya sebelumnya sudah menggadaikan terlebih dahulu mobil saya, Honda Brio senilai Rp 25 juta."
"Uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Yolandari.
Atas kasus tersebut, kepolisian masih melakukan pengembangan manakala ditemukan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam aksinya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 4 tahun. (Saiful Masum)
• Pengantin di Kudus Ini Kaget Seusai Ijab Kabul, Tamu Tak Diundang Bubarkan Resepsi Pernikahannya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dua Warga Meninggal dalam Banjir Pekalongan, Sama-sama Terpeleset
• Peternakan Babi Pabelan Resmi Ditutup Permanen, Sesuai Rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang
• Bikin Penasaran The Jakmania, Presiden Persija Jakarta Masih Simpan Kejutan Launching Tim di SUGBK