Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerasan

3 Tukang Ojek Ditangkap Polisi karena Minta Bayaran Rp450.000 untuk Antar 3 Penumpang

Tiga tukang ojek tersebut memaksa meminta bayaran total Rp 450.000 setelah mengangkut tiga orang.

YouTube Nizar Marwah
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga tukang ojek yang diduga memeras penumpangnya ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Video rekaman aksi para pelaku diunggah oleh akun instagram @kontributorjakarta.

Kasus tersebut menjadi viral.

Bocah Yatim Piatu Curi Kotak Amal Masjid Demi Bisa Makan Kini Tinggal Bersama Keluarga Nur Kholis

Berdasarkan Analisis Prabowo, Ada 2 Ancaman bagi Kedaulatan Indonesia

Polsek Tembalang Amankan 17 Remaja Diduga Tawuran, Pelajar SMKN: Iya Pak Saya Keluar Mau Berkelahi

Bahasa Indonesia Makin Mendunia, Digunakan Klub Kasta Kedua Spanyol Sapa Penggemar

Tiga tukang ojek tersebut memaksa meminta bayaran total Rp 450.000 setelah mengangkut tiga orang dari Kalideres ke Tanjung Duren.

Setelah viral, polisi mencari para pelaku hingga akhirnya menangkap ketiga tukang ojek tersebut.

S (44), AL (48), dan M (46) ditangkap di Terminal Kalideres ketika menunggu penumpang pada Jumat (21/2/2020).

Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Duren.

"Kami masih mintai keterangan ketiganya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP M. Mubarak, Jumat.

Mubarak mengatakan, pihaknya akan mendalami mengapa mereka mematok tarif tinggi kepada para penumpang.

"Karena saat ini banyak masyarakat menggunakan jasa Ojol.

Jadi dia nyari untung dengan cara seperti ini.

Tapi itu masih kami dalami lagi," kata Mubarak.

Berdasarkan video yang beredar, para penumpang keberatan dengan tarif yang dikenakan sebesar Rp 150.000 per orang.

Bahkan, menurut pengakuan salah seorang penumpang, awalnya para tukang ojek meminta bayaran Rp 250.000 per orang.

Namun, para tukang ojek tersebut tetap memaksa mereka harus membayar total Rp 450.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved