Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Muzaidin Tidak Ada Kapoknya, Napi Narkoba Bakal Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap

Muzaidin terciduk mengendalikan dua orang untuk mengedarkan 250 gram sabu dan pil ekstasi 342 butir melalui telepon genggam dari Lapas.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Muzaidin (kedua dari kanan) saat berada di Kantor BNNP Jateng atas kasus TPPU narkotika pada 18 Februari 2020 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Muzaidin (43), tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu asal Jepara diprediksi akan dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap.

Pasalnya, Muzaidin untuk ketiga kalinya berurusan dengan aparat ihwal TPPU dan peredaran narkoba.

Sebelumnya, Muzaidin menjalani masa tahanannya di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang seusai divonis 7 tahun penjara saat kasusnya ditangani Polres Jepara pada 2016.

Para Pemuda Ini Tak Cuma Curi Helm, Satpol PP Pergoki Mereka Berpesta Miras di Balai Kota Semarang

PSIS Semarang Ngintip Laga Uji Coba Persipura Jayapura, Jacksen: Kami Terlebih Dahulu Melakukannya

Bahasa Indonesia Makin Mendunia, Digunakan Klub Kasta Kedua Spanyol Sapa Penggemar

Video Inspirasi Usaha, Usaha Arum Manis Rahman Hasilkan Rp 15 Juta di Pasar Malam

Kepala Lapas Klas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi menuturkan, awalnya Muzaidin merupakan narapidana (napi) dari Lapas Jepara.

Sekira dua bulan menjalani masa tahanan di Lapas Jepara, kemudian Muzaidin dititipkan ke Lapas Kedungpane.

Saat di Kedungpane, jelas Mulyadi, ternyata Muzaidin belum berhenti.

Aksi Muzaidin tercium petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng pada Februari 2019 lalu karena mengendalikan dan mengatur peredaran narkotika dari dalam sel.

Kala itu, Muzaidin terciduk mengendalikan dua orang untuk mengedarkan 250 gram sabu dan pil ekstasi 342 butir melalui telepon genggam dari Lapas.

"Sehingga, Muzaidin kembali divonis dengan total hukuman penjara selama 14 tahun."

"Terbaru, dia (tersangka) malah terlibat lagi. Kali ini kasus TPPU pada Januari 2020 dengan nominal aset yang disita mencapai Rp 1 miliar."

"Kalau melihat kasusnya, seperti bakal dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap," papar Mulyadi saat ditemui Tribunjateng.com, Minggu (23/2/2020).

Sore Ini Persekat Tegal Tantang Martapura FC, Ersal Ibaratkan Pertarungan Ayah Lawan Anak

Pelatih PSIS Semarang Puas, Tiga Laga Uji Coba Hasilkan Clean Sheet, Tapi Masih Ada Catatan Khusus

Irfan Bachdim Doakan Zulfiandi, Pemain Madura United Cedera

Video Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Maut 2 Truk Duel Menimpa Odong-odong Berisi Anak-anak

Dia menjelaskan, Muzaidin kini sedang dibawa petugas BNNP Jateng dari Lapas Kedungpane.

Muzaidin sedang menjalani proses penyidikan sekaligus ditahan di sel BNNP Jateng.

Jika melihat napi lainnya dengan kasus serupa, Mulyadi menyebut, kemungkinan besar Muzaidin bakal dipindah ke Lapas Nusakambangan karena aksinya yang terus berulang.

Sebab, katanya, sel pengamanan medium milik Lapas Kedungpane untuk Muzaidin dirasa belum cukup untuk menghentikan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved