Tragedi Susur Sungai
Pernyataan Lengkap Kepala SMPN 1 Turi yang Mengaku Tak Dilapori Kegiatan Susur Sungai Sempor
Kepala SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tak tahu terkait adanya kegiatan susur sungai di area Sungai Sempor yang dilakukan para siswanya hingga ber
Peringatan dini tersebut dikeluarkan karena muncul awan Kumolunimbus yang bergerak masuk ke DIY melalui Sleman bagian Utara.
"Peringatan dini pertama kita keluarkan dan berlaku pukul 13.45 sampai 15.45. Peringatan dini itu karena dari pantauan radar ada awan CB (Kumolunimbus) belum masuk DIY, tetapi diperkirakan akan masuk DIY dalam waktu 30 menit,"katanya saat jumpa pers di BMKG Staklim Mlati, Sabtu (22/02/2020).
Peringatan dini yang kedua dikeluarkan sekitar pukul 15.00, karena muncul awan Kumolunimbus yang berpotensi hujan ekstrim.
Menindaklanjuti hal tersebut, BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini yang berlaku pukul 15.30 sampai 16.30.
"Awan CB sudah luruh. Kemudian kami melihat lagi awan CB menggantung. Kalau dalam citra radar itu berwarna merah. Diperkirakan akan terjadi hujan, maka kami keluarkan peringatan dini yang kedua," sambungnya.
Dwikorita turut berbelasungkawa atas terjadinya kecelakaan sungai saat susur sungai di sungai Sempor, yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
"Kami mengucapkan turut berdukacita atas kejadian tersebut. Kami prihatin atas kejadian ini," ujarnya.
Pembina Pramuka jadi tersangka
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memeriksa 13 saksi atas tragedi susur sungai Sempor oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman, satu di antaranya telah ditetapkan tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka, sisanya adalah dari Kwarcab Kabupaten dan warga.
Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa. Enam ikut ke sungai.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," terangnya sebagaimana dilansir dari Tribunjogja.com.
Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto saat memberikan keterangan terkait dengan tragedi susur sungai di SMP N 1 Turi, Sabtu (22/2/2020). (Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani)
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.
Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.