Tragedi Susur Sungai
Pernyataan Lengkap Kepala SMPN 1 Turi yang Mengaku Tak Dilapori Kegiatan Susur Sungai Sempor
Kepala SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tak tahu terkait adanya kegiatan susur sungai di area Sungai Sempor yang dilakukan para siswanya hingga ber
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi.
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan bahwa itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing.
Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.
Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pernyataan Lengkap Kepala Sekolah SMP N 1 Turi, 'Jujur Saya Tidak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai'