Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi di Padang, Korban Berhasil Lari Pasca Ditarik Masuk Kamar Mandi

FY seorang oknum dosen dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
Ilustrasi kasus pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Seorang oknum dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersebut diberikan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswinya.

Berdasarkan data, dosen bersangkutan bernama FY usia 29 tahun.

Sedangkan korban yang merupakan mahasiswi di perguruan tinggi itu adalah UF berusia 20 tahun.

Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Kudus, Tamzil Makin Yakin Agoes Kroto Sering Catut Namanya

KPU Sragen Minta Maaf, Suroto-Suparman Gagal Melaju ke Pilbup, Tak Bisa Maju dari Jalur Independen

Masih Punya Tiga Laga Jelang Kompetisi, Persis Solo Tingkatkan Intensitas Latihan

Kasus tersebut terjadi itu pada 10 Desember 2019 di suatu kamar mandi kampus.

Oknum dosen tersebut baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.

"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kombes Pol Stefanus seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Atas perbuatannya, kata Kombes Pol Stefanus, FY dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan.

Adapun ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Cahyo Tersengat Listrik, Saat Hendak Singkirkan Kabel di Jalan

Harga Gula Pasir Merangkak Naik di Kota Semarang, Disperindag Jateng: Keterlambatan Giling Tebu

Modus Baru Pelaku Edarkan Ganja di Jateng, Pasang Stiker Mirip Mobil Patroli, Kelabui Polisi

Sebelumnya, FY seorang oknum dosen dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.

FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.

Kombes Pol Stefanus mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.

"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 dan baru dilaporkan pada 15 Januari 2020," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Saat pencabulan terjadi, kata dia, korban masih bisa melarikan diri.

"Di dalam kamar mandi itu terjadi tindakan pencabulan."

"Namun korban bisa keluar dari kamar mandi," katanya. (Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Oknum Dosen yang Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi Belum Ditahan"

Tanggul Sungai Bodri Kendal Terancam Jebol, 50 Meter Ambles Cuma Sisakan Gronjong

Penertiban Aset KAI di Ambarawa, Krisbiyantoro Sebut Sugiarta Sering Hambat Penertiban

Gantikan Bruno Silva dan Wallace Costa, Laga Perdana PSIS Semarang, Dragan Tunjuk Pemain Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved