Pilwakot Solo 2020
Pilwakot Solo Semakin Ramai, 2 Pasangan Perseorangan Mendaftar, Penantang Purnomo atau Gibran?
Syarat satu pasang calon independen atau perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 telah diterima Komisi Pemilihan Umum
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
"Kalau sudah selesai proses penghitungan, baru dibuatkan berita acara, diterima atau ditolak syaratnya. Purworejo, Solo, Kendal dan Demak masih proses menghitung dari tadi malam, belum selesai," ucapnya.
Untuk di kabupaten/kota lainnya, kata dia, dipastikan tidak ada paslon perseorangan. Dikarenakan beberapa hal, semisal ditolak karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan, menarik dukungan, dan batal menyerahkan.
"Sedangkan di Grobogan, Wonosobo, Kota Magelang dan Kota Pekalongan sejak awal tidak ada bakal paslon perseorangan yg menyerahkan surat mandat," imbuhnya.
Seperti diketahui, masa penyerahan dokumen dukungan dan sebaran bagi bakal calon bupati dan wakil atau calon wali kota dan wakil perseorangan pada pilkada 2020 di Jawa Tengah berakhir pada 23 Februari tepat pukul 24.00 WIB.(mam)
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Nenek Tukini Meninggal Tertabrak Kereta Api KA Brantas
• Panji Petualang Bisa Meninggal Dunia Dililit Rambo Ular Piton Raksasa Milik Wanto, Lilitan Dahsyat
• Playboy Cap Facebook, Remaja Yogya Setubuhi 6 Cewek Kenalan di FB, 1 Korban Sampai Hamil
• Penemuan Kerangka Manusia di Jepara, Lokasi di Jurang, Diduga Korban Pernah Dibawa ke Orang Pintar