Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Arif Yakini Jokowi Wanprestasi, Tidak Pernah Ada Produksi 6.000 Mobil Esemka

Arif meyakini Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya (berbohong) untuk memproduksi mobil secara massal.

Penulis: Ardianti WS | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ARDIANTI WORO SETO
PERLIHATKAN SURAT - Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi memperlihatkan surat kesimpulan, Jumat (15/8/2025). Pihaknya meyakini Jokowi tidak memproduksi massal mobil Esemka sesuai janjinya. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana yakin gugatannya terbukti.

Pihaknya menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya (berbohong) untuk memproduksi mobil secara massal.

Arif Sahudi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan melihat bukti yang pihaknya sampaikan, termasuk bukti pihak tergugat yang sampaikan di Pengadilan Negeri Kota Surakarta. 

Baca juga: Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi

Baca juga: Penampakan Mobil Esemka di Pengadilan Solo, Lebih Mirip Mobil China

"Kami punya keyakinan bahwa gugatan ini sangat terbukti."

"Ketika Jokowi menyampaikan nanti akan memproduksi atau ada pemesanan 6.000 unit, di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkapnya, Jumat (15/8/2025)

Arif Sahudi menyebut, pihaknya telah membuktikan bahwa orang yang memiliki mobil Esemka tidak lebih dari 10 orang.

“Jika dicari dan dilihat di Google, orang-orang yang bersaksi dan membeli mobil Esemka kurang dari 10 mobil."

"Jadi, kalau selama ini Jokowi ngomong ada pesanan 6.000, 5.000, atau berapa Esemka, di dalam pembuktian, baik itu Jokowi, PT SMK, dan lain-lain, tidak ada bukti."

"Kami yakin bahwa gugatan ini sangat terbukti," sambungnya.

Arif Sahudi juga mengklaim telah mencari video di Youtube yang memiliki mobil Esemka.

"Setelah dihitung, di Surabaya ada satu unit, di Jakarta juga ada."

"Itu tidak lebih dari 10 unit."

MOBIL ESEMKA - Mobil Esemka tipe Bima tampak seperti mobil pikap diparkir di halaman PN Kota Surakarta belum lama ini. Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi mengabulkan permohonan penggugat untuk melihat mobil Esemka.
MOBIL ESEMKA - Mobil Esemka tipe Bima tampak seperti mobil pikap diparkir di halaman PN Kota Surakarta belum lama ini. Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi mengabulkan permohonan penggugat untuk melihat mobil Esemka. (TRIBUN JATENG/WORO SETO)

"Bahkan kami menduga mobil yang kami beli ini adalah prototipe."

"Makanya setelah putusan, saya akan menyampaikan secara utuh."

"Mobil itu akan kami buka dan saya akan membuka seluruh agenda pembuktian," terangnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved