Darurat Penjahat Kelamin
Duh Gusti! Oknum Kepala Sekolah Ini Cabuli Siswi SMA Selama 4 Tahun, Di Sekolah hingga Penginapan
Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah yang juga penjahat kelamin ini tega mencabuli seorang siwi SMA.
Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.
“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laurens.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke beberapa penginapan untuk melakukan hubungan badan.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar AKP Laurens dilansir dari TribunBali.com, Senin.
Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka IWS terancam dibui selama belasan tahun.
Pria berusia 43 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hukuman yang dimaksud dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.
Terancam Dipecat
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku
“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.
Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.
“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut.
Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.