Berita Semarang
Revitalisasi Kota Lama Semarang Tahap 2 Dimulai, Ditargetkan Rampung 7 Bulan
Revitalisasi kawasan Kota Lama tahap dua sudah dimulai. Pantauan Tribun Jateng, Selasa (25/2/2020), alat berat mulai menggarap jalan yang berada di
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak bangunan cagar budaya yang dilakukan restorasi oleh masyarakat.
"Contohnya gedung GKBI ini sedang direstorasi oleh pemilik Toko Oen," ucapnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Semarang juga menyiapkan rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama untuk menggantikan Perda 8/2003 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perencanaan.
Setidaknya, ada 78 pasal dalam Raperda RTBL yang telah dikupas tuntas oleh Pansus DPRD Kota Semarang dan tinggal menunggu pengesahan.
Ketua Pansus RTBL, Suharsono mengatakan, kawasan Kota Lama dibagi menjadi dua zona, yakni zona inti seluas 25.277 hektar dan zona penyangga 47.081 hektar.
"Ada 117 bangunan di zona inti Kota Lama.
Tentu ada larangan dan kewajiban bagi para pemilik bangunan," ujar Suharsono.
Suharsono menjelaskan, sebanyak 78 pasal dalam Raperda tersebut mengatur terkait berbagai hal tentang kawasan Kota Lama mulai dari kewajiban merawat bangunan cagar budaya, pengelolaan oleh BPK2L, akan dibentuknya UPTD Kawasan Kota Lama, hingga sarana prasarana yang harus ditambah untuk menunjang destinasi wisata. (eyf)
• Naksir Wanita Ternyata Istri Orang, Remaja di Semarang Ini Gantung Diri di Ruang Tamu Rumahnya
• Disperindag Jateng Minta Pelaku Industri Kecil Menengah Patuhi Regulasi
• Pendaftaran Anggota PPS Pilwakot Semarang 2020 Diperpanjang hingga 27 Februari, Ini Alasannya
• 20 Pelaku Industri Kecil Menengah di Jateng Ditunjuk Langsung Kemenperin Ikuti Pelatihan Sertifikasi